news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas.
Sumber :
  • Istimewa

Niat Selamatkan Istri, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka Gegara Penjambret Tewas

Nasib apes yang dialami oleh Hogi Miyana, ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga.
Jumat, 23 Januari 2026 - 20:43 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Nasib apes yang dialami oleh Hogi Miyana, ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga.

Awalnya, pria berusia 44 tahun itu hanya ingin menolong sang istri yang menjadi korban penjambretan di jalan raya. Akan tetapi, warga Kalasan, Kabupaten Sleman itu malah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setelah penjambret tewas.

Kejadian ini sempat viral seusai korban mempostingnya di Instagram @merapi_uncover.

Arsita Minaya (39) selaku istri dari Hogi menceritakan bila peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 lalu.

Pagi itu, mereka berbagi tugas. Arsita berbelanja ke Pasar Pathuk dengan mengendarai sepeda motor, sementara Hogi belanja ke Pasar Berbah menggunakan mobil.

"Karena suami saya siap-siap kerja, makanya saya minta tolong suami ambil yang di Berbah karena lebih dekat. Saya yang naik motor ke Pasar Pathuk," kata Arsita saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Ketika berada di atas Jembatan Layang Janti, mereka secara tidak sengaja bertemu. Ketika menuruni jembatan layang, Arsita dipepet oleh dua orang penjambret yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, motor penjambret berada di sebelah kiri Arsita. Sementara, mobil suaminya ada di sebelah kanan Arsita.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan pisau cutter untuk memutus tali tas milik Arsita. Secara spontan, ia pun berteriak. 

"Begitu tahu saya dijambret, suami saya refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti," ucap Arsita.

Di dalam tasnya yang dijambret, kata Arsita, terdapat beberapa barang berupa handphone serta surat-surat penting seperti SIM, BPJS, ATM dan beberapa nota faktur penjualan usahanya. Sementara uang tunai hanya senilai Rp85 ribu saja.

"Cuman kalau HP, nggak bisa digunakan lagi karena pecah jadi dua. Uang tunainya cuma Rp85 ribu karena saya jarang bawa uang tunai banyak. Tapi yang penting itu nota faktur-faktur usaha jualan," katanya.

Beruntung dalam kejadian ini, motor yang dikendarai oleh Arsita hanya oleng saja, tidak sampai terjatuh. 

Namun motor yang dikendarai oleh penjambret hilang kendali karena melaju dengan kecepatan tinggi ketika dipepet mobil suaminya. Alhasil, motor penjambret naik ke trotoar kemudian oleng. Akibatnya, dua penjambret tersebut terpental ke jalan. Keduanya dinyatakan meninggal dunia.

Pas kejadian, Arsita mengungkap, tidak ada warga sekitar yang mengetahui tindakan kriminal tersebut. Warga baru mengetahui setelah Arsita berteriak. 

Singkat cerita, Arsita dan suaminya langsung dibawa ke Polresta Sleman. Di hari itu juga, suami Arsita menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor polisi. Di situ, baru diketahui ada bekas lecet pada mobil yang dikemudikan oleh suami Arsita.

"Pas diperiksa di kantor polisi itu, di pintu sebelah kiri mobil kayak ada bekas setang gitu. Padahal pas suami saya mepet (jambret) nggak ngerasa ada benturan, niatnya memang memberhentikan (motor penjambret). Karena masih syok, saya mengikuti alur pak polisinya," tutur Arsita.

Akan tetapi, Arsita menyebut sekitar 2-3 bulan setelah BAP suaminya ditetapkan sebagai Tersangka.

Pada Rabu (21/1/2026) kemarin, perkara ini telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Sekarang ini, Arsita dan Hogi sedang menunggu jadwal persidangan.

"Katanya dari pihak kejaksaan itu biasanya 14 hari setelah pelimpahan baru ada sidang.

Jadi, saya sama suami masih menunggu panggilan sidang," ucapnya.

Meski sang suami tidak ditahan, namun oleh kejaksaan dipasang gelang GPS dibagian kakinya untuk memantau mobilitasnya.

"Karena rumah kami di Kalasan, Sleman dan kerjanya suami saya di Malioboro. Kemarin, saya minta aksesnya di Sleman, Kota Yogyakarta sampai Bantul. Karena ibu mertua saya rumahnya di Dongkelan. Kalau misalnya kami berkunjung ke rumah ibu mertua nggak bunyi GPS itu," tutur Arsita.

Atas kasus ini, Arsita berharap keadilan berpihak pada suaminya. Menurut dia, tewasnya dua penjambret bukan kesalahan suaminya.

"Harapannya, suami saya mendapatkan keadilan, bisa bebas. Karena suami saya nggak melakukan apa-apa di sini, walaupun ada korbannya," ungkapnya.

Terpisah Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hogi Miyana dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli.

"Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan, ada keterangan saksi dan ahli. Kami juga sudah melakukan gelar perkara. Rangkaian tahapan sudah kami lakukan, akhirnya kami berani menetapkan tersangka," terangnya.

Terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Mulyanto pun menegaskan, kasus ini bukan atas laporan dari keluarga penjambret.

"Ini terkait kecelakaan lalu lintas lapor mode A. Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini," pungkasnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral