- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Gegara Ditagih Janji Menikahi, Anggota Polda DIY Aniaya Pacar: Diseret dan Dipukul hingga Dirawat di RS
Sleman, tvOnenews.com - Seorang perempuan inisial GH (23) menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya NA (22). Diketahui, NA merupakan anggota polisi yang aktif bertugas di Polda DI Yogyakarta.
Diduga, aksi kekerasaan tersebut dipicu lantaran korban menagih janji pelaku yang akan menikahinya.
Kuasa Hukum Korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri menjelaskan bahwa peristiwa ini diawali ketika korban ingin bertemu dengan NA pada 25 November 2025 lalu.
Diketahui, NA dan GH menjalin asmara sejak 2023 silam. Mengingat, keduanya tetangga sejak kecil yang sama-sama tinggal di Kabupaten Sleman.
Saat itu, setibanya NA dari Surabaya, mereka membuat janji untuk bertemu di Indomaret depan Jogja City Mall. Namun disitu, terjadi cek-cok di antara mereka.
Akhirnya, NA memutuskan untuk membicarakan hal tersebut di tempat yang kondusif yakni sebuah hotel di wilayah Karangmalang, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Setelah masuk ke dalam kamar, NA diduga melakukan penganiayaan terhadap GH.
"Pelaku mencekik, memukul, menendang. Dari CCTV itu, kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan, diseret dibawa ke kamar," kata Endri, Senin (26/1/2026).
Setelah beberapa kali melakukan penganiayaan tersebut, NA keluar dari kamar kemudian meninggalkan kekasihnya.
Selanjutnya, ketika GH juga keluar dari kamar dan melihat NA berada di tangga, dengan emosi yang memuncak NA kembali mendatangi pacarnya.
"Pelaku NA kembali menyerang GH secara membabi buta hingga tak berdaya dan pergi meninggalkan GH sendirian di hotel," tutur Endri.
Dia mengungkap, pemicu penganiayaan ini diduga karena korban menagih janji kepada pelaku yang akan menikahinya.
"Karena hubungan asmaranya sudah lama, korban menagih pertanggungjawaban oknumnya ini, karena janjinya setelah dia menjadi polisi, dia akan menikahi klien kami," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, GH dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis selama tiga hari. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka dibagian bahu, kedua kaki sebelah kanan dan kiri, leher, serta terjadi pendarahan.
"Kami juga sudah mengantongi rekaman CCTV dan hasil visum korban," ucap Endri.
Pasca kejadian ini, upaya mediasi antara kedua belah pihak pernah ditempuh namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya pada 4 Desember 2025 lalu, korban membuat laporan polisi ke Polda DI Yogyakarta.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta. Menurut informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, penyidik sedang melakukan pendalaman kasus dan akan memanggil NA dalam pekan ini.
Selain itu, korban juga mengadukan perkara ini ke Propam Polda DI Yogyakarta pada 23 Januari 2026 karena NA saat ini masih aktif menjadi anggota polisi.
Mengingat penganiayaan itu berdampak pada psikologis korban, tim kuasa hukum mendampingi yang bersangkutan untuk membuat aduan ke UPTD PPA Kabupaten Sleman.
"Kami meminta atensi untuk jalannya perkara dan juga supaya korban mendapat bantuan pemulihan trauma yang dialami akibat penganiayaan tersebut," terang Endri.
Mewakili korban, Endri berharap perkara ini segera diselesaikan agar tidak ada korban berikutnya. Pun, proses hukum secepatnya ditangani agar kesehatan mental korban segera pulih.
Terpisah, Kasubdit Penmas Polda DIY, AKBP Verena membenarkan adanya laporan tersebut. Kini, perkaranya sedang dalam penyelidikan.
"Benar ada laporannya, saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan," kata Verena, Selasa (27/1/2026). (scp/buz)