news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku RM dan FM menggotong korban ke dalam mobil rental untuk dibawa ke kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Selasa (27/1/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polres Bantul Usut Permintaan Donasi Berkedok Duka Eks Sekjen Pordasi Jakarta di Grup WA

Polres Bantul tengah menyelidiki beredarnya pesan Whatsapp yang meminta sumbangan duka cita atas meninggalnya Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta.
Rabu, 4 Februari 2026 - 20:06 WIB
Reporter:
Editor :

Pelaku FM pun turut memukul korban dibagian lengan kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong.

Pada Minggu (18/1/2026) dan Rabu (21/1/2026) dengan masalah yang sama, RM kembali melakukan penganiayaan serupa. Akibatnya, korban tidak bisa berjalan hingga susah berbicara.

Kemudian pada Senin (26/1/2026) pukul 15.00 WIB, pelaku RM check out dari Mutiara homestay pindah ke Green Leaf House di Sleman bersama FM dan korban.

Pada Selasa (27/1/2026), pelaku membawa korban ke Cepuri Parangkusumo untuk dibuang. Namun, urung dilakukan lantaran kondisinya ramai. 

"Bisa disaksikan (di CCTV) tanggal 27 Januari, pelaku RM meletakkan korban di bagasi mobil rental sekitar jam 2 siang," kata Bayu.

Karena ramai, para pelaku lantas menuju kawasan Gumuk Pasir dan mengeluarkan korban dari mobil, lalu meletakkannya di tanah. Selanjutnya, mereka meninggalkan korban dan pulang ke penginapan.

"Pengakuan pelaku, korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ungkap Bayu.

Keesokan harinya, tepatnya Rabu (28/1/2026), jasad korban akhirnya ditemukan pertama kali oleh warga sekitar yang sedang mencari rumput di kawasan Gumuk Pasir.

Atas temuan itu, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi yang hasilnya belum keluar.

Namun hasil visum luar didapati tanda-tanda yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni kekerasan benda tumpul di dada korban yang mengakibatkan patahnya tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya sebuah kaus berkerah warna biru bertuliskan 'Tanjungsari Stable', celana pendek warna hitam bertuliskan 'NIKE', satu unit mobil Toyota Avanza pelat AB 1767 AR warna hitam metalik beserta kunci kontak dan STNK.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat 1 KUHP dan atau pasal 262 ayat 1 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral