news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus perusakan tenda milik Polda DI Yogyakarta saat demo ricuh akhir Agustus 2025 lalu divonis oleh majelis hakim PN Sleman 5 bulan 3 hari dalam sidang yang berlangsung Senin (23/2/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Hakim PN Sleman Vonis Tahanan Politik Kasus Perusakan Tenda Polda DIY 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Segera Bebas dari Tahanan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis lima bulan tiga hari terhadap tahanan politik dalam kasus perusakan tenda milik Polda DI Yogyakarta.
Senin, 23 Februari 2026 - 22:42 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis lima bulan tiga hari terhadap tahanan politik dalam kasus perusakan tenda milik Polda DI Yogyakarta.

Dengan putusan tersebut, terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dipastikan segera menghirup udara bebas karena masa tahanannya telah seluruhnya selesai.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Ari Prabawa, Majelis Hakim PN Sleman saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis, Senin (23/2/2026).

"Memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah keputusan ini dibacakan," sambungnya.

Diketahui, Perdana Arie telah menjalani masa tahanan sejak September 2025 lalu di Lapas Kelas IIB Sleman.

Di lokasi, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadan menerima putusan hakim kepada kliennya.

"Selaku advokat terdakwa, pada prinsipnya tetap kembali kepada Arie. Tadi, pada saat Arie mengatakan menerima, tentunya kami menganggap bahwasanya apa yang Arie rasakan sebagai suatu keadilan sehingga kita juga sebagai advokat menerima," kata Rakha.

Menurut Rakha, hakim dalam menjatuhkan vonis pidana terhadap kliennya tentu mempertimbangkan berbagai hal. Yakni kliennya Perdana Arie merupakan anak muda dan seorang aktivis.

Perbuatan yang dilakukan oleh kliennya adalah membela ketidakadilan. Selama persidangan, kliennya berperilaku baik dan juga punya itikad untuk melakukan perbaikan, termasuk mengganti biaya kerusakan meskipun tidak ada respon dari Polda DI Yogyakarta. 

Ke depan, Rakha berharap, vonis hakim ini bisa menjadi preseden yang bisa dipakai pada beberapa persidangan tahanan politik yang mengalami kasus serupa.

"Pertimbangan hakim disini bahwasannya membela ketidakadilan. Motifnya memperjuangkan kebebasan sipil dan demokrasi, terutama bersolidaritas terhadap sesama rakyat yang tertindas," ucapnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral