news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan barang bukti pil sapi dari hasil penyitaan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (12/3/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kasus Jual Beli Pil Sapi di Bantul Dikendalikan Residivis, Ribuan Pil Disita Polisi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil sapi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kamis, 12 Maret 2026 - 20:37 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil sapi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kasus tersebut ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Terbongkarnya peredaran barang haram di wilayah Panggungharjo, Kapanewon Sewon terjadi pada Jumat (6/3/2026) malam.

Menurut keterangan polisi, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seorang pedagang yang mengonsumsi barang haram tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap pedagang berinisial D alias Gendut (24) yang merupakan warga Jetis, kabupaten setempat.

"Dari interogasi polisi, pedagang itu mengaku bernama D alias Gendut. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi 5 butir pil sapi," ungkap Ipda Windarto, Kanit I Satresnarkoba Polres Bantul, Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, D mengaku barang haram itu dibeli dari temannya berinisial P alias Aprex (35) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dari pengakuan itulah polisi meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan rumah temannya tersebut.

"Akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, petugas dapat mengamankan seorang pria inisial P di Sewon, Bantul," kata Windarto.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, polisi menemukan dua plastik hitam. Adapun, plastik pertama di dalamnya terdapat plastik bening yang berisi 1.000 pil sapi seharga Rp 1.900.000.

Sementara, plastik kedua berisi 43 plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 butir pil sapi yang dijual seharga Rp30.000.

"Barang-barang itu diakui oleh P. Dia juga mengaku telah menjual 10 butir kepada D," ucap Windarto.

Windarto pun mengungkap bahwa modus Aprex dalam mengedarkan pil sapi dilakukan secara offline atau tatap muka. Sebab, Aprex hanya menjual pil sapi kepada orang-orang yang dikenalnya.

Diketahui, Aprex merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya pada tahun 2015 silam. Setelah keluar dari bui, Aprex kembali mengonsumsu pil sapi di tahun 2022.

Pasca terungkapnya kasus ini, polisi kemudian menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polres Bantul.

Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral