news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza (tengah) didampingi saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Rabu (8/4/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Oplos 4 Tabung Gas Melon Subsidi Jadi LPG 12 Kg Seharga Rp180 Ribu, Pria di Bantul Ditangkap Polisi Usai 10 Kali Beraksi

Seorang pria di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengoplos gas melon berukuran 3 kg ke ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi. 
Rabu, 8 April 2026 - 19:06 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Aksi ilegal pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi kembali terungkap. 

Seorang pria di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengoplos gas melon berukuran 3 kg ke ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi. 

Pelaku yang diketahui inisial NF (35) telah melakukan praktik ilegal tersebut hingga puluhan kali. 

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Jetis pada Selasa (10/2/2026) siang menerima informasi dari masyarakat berkaitan dengan lokasi pengoplosan gas bersubsidi pemerintah. 

Berbekal laporan masyarakat tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumberagung, Kapanewon Jetis. Setibanya di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

"Dari pemeriksaan awal polisi, ditemukan fakta bahwa kegiatan itu (pengoplosan gas) dilakukan sendiri. Selanjutnya, pelaku inisial NF diamankan," kata Mirza saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Rabu (8/4/2026). 

Adapun, pelaku menjalankan praktik tersebut dengan cara memindahkan isi dari empat tabung gas melon yang dibelinya secara eceran di warung ke dalam satu tabung LPG warna pink berukuran 12 kg. 

Selanjutnya, pelaku menjual tabung LPG 12 kg sesuai harga pasaran demi meraup keuntungan.

"Pelaku membeli gas 3 kg, kemudian dari empat tabung gas melon tersebut dioplos dalam satu tabung gas 12 kg. Lalu, dijual kembali dengan harga sesuai pasaran, gas LPG 12 kg dijual seharga Rp180 ribu," ungkap Mirza. 

Untuk mengantar maupun mengambil tabung gas tersebut, tersangka menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang di jok motornya. 

"Pengakuan tersangka, kegiatan ilegal tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali," ungkap Mirza.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti di antaranya lima tabung gas warna pink ukuran 12 kg, 11 gas 3 kg, tiga buah regulator, lima ember warna hitam, satu unit sepeda motor dan sebuah keranjang. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar. (scp/buz) 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
00:59
01:04
16:34
07:12
02:21

Viral