- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Remaja 17 Tahun Curi Sepeda di Bantul Ternyata Pengguna Pil Koplo, Polisi Libatkan BNNK
Bantul, tvOnenews.com - Seorang remaja inisial ANY diamankan oleh aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri sepeda ontel di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.
Pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut diduga melakukan aksinya dalam pengaruh pil koplo. Kini, Polres Bantul terus mendalami kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengonfirmasi bahwa ANY pada hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri asal-usul obat terlarang tersebut.
"Hari ini, terduga pelaku ANY dijadwalkan diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Bantul. Fokus utama penyidik adalah menyelidiki dari mana yang bersangkutan mendapatkan pil sapi tersebut," ujarnya Kamis (16/4/2026).
Rita menerangkan, peristiwa bermula pada Selasa (14/4/2026) pagi. Awalnya, saksi Teguh Suroso mengantar ANY ke Terminal Giwangan untuk pulang ke rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, ANY justru terlihat oleh warga di Jalan Imogiri Barat, Dusun Ngoto, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon sedang mencoba menaiki sepeda ontel milik warga yang tengah diparkir.
Warga yang curiga langsung mengamankan remaja tersebut. Tak berselang lama, Teguh yang kebetulan melintas sepulang kerja terkejut mendapati ANY sudah dikerubungi massa. Anggota Polsek Sewon kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan ANY dari amukan warga.
Saat diperiksa di Mapolsek Sewon, polisi mengalami kendala karena ANY sulit diajak berkomunikasi secara normal. Remaja tersebut tampak linglung dan bicaranya tidak menyambung, yang memperkuat dugaan bahwa ia masih di bawah pengaruh obat-obatan.
"Saat dimintai keterangan awal di Polsek, anak tersebut tidak dapat diajak berkomunikasi dengan baik karena diduga masih dalam pengaruh obat-obatan atau pil sapi," jelas Rita.
Pelibatan BNNK Bantul
Mengingat status ANY yang masih di bawah umur dan adanya indikasi penyalahgunaan obat berbahaya (obaya), Polres Bantul akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah rehabilitasi.
"Setelah pemeriksaan di Satresnarkoba selesai, selanjutnya ANY akan kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul. Pihak BNNK yang nantinya akan menentukan tindak lanjut medis dan sosialnya, apakah akan direhabilitasi atau langkah lainnya sesuai regulasi yang berlaku," tutur Rita.