news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar Instagram @merapi_uncover, mobil berwarna putih menerobos palang pintu perlintasan JPL 349 petak antara Stasiun Lempuyangan-Maguwo di Kota Yogyakarta pada Rabu (29/4/2025) siang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tak Kapok Insiden Bekasi Timur, Mobil Putih Terobos Palang Perlintasan KA di Kota Yogyakarta Bikin Publik Geram

Aksi nekat seorang pengemudi mobil berwarna putih kembali memicu kemarahan publik setelah terekam menerobos palang pintu perlintasan JPL 349 petak antara Stasiun Lempuyangan-Maguwo, Kota Yogyakarta pada Rabu (29/4/2025) siang. 
Rabu, 29 April 2026 - 21:22 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Aksi nekat seorang pengemudi mobil berwarna putih kembali memicu kemarahan publik setelah terekam menerobos palang pintu perlintasan JPL 349 petak antara Stasiun Lempuyangan-Maguwo, Kota Yogyakarta pada Rabu (29/4/2025) siang. 

Insiden terjadi hanya beberapa hari setelah peristiwa serupa di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat yang viral lantaran banyak korban jiwa. 

Dalam rekaman video yang beredar, mobil yang diduga dikemudikan oleh seorang ibu nekat menerobos palang pintu rel kereta ketika hendak ditutup dan sirine sudah berbunyi. 

Saat itu, posisi mobil sudah masuk ke rel sebagian. Akibat si pengemudi kaget akhirnya melakukan pengereman mendadak. Alhasil, mobil tersebut ditabrak oleh pengendara di belakangnya. 

Ketika palang sudah ditutup, petugas jaga lintasan (PJL) juga sudah mengibarkan bendera merah untuk menghentikan laju kereta. Atas inisiatif pengendara di sekitar lokasi, mobil tersebut dimundurkan agar keluar dari palang kereta. 

Hingga pukul 19.08 WIB, postingan video yang diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover tersebut mendapat 34,3 ribu like dan 5.680 komentar. Serta, telah direspon 661 kali dan dibagikan 7.961 kali. 

Aksi nekat pengemudi mobil tersebut membuat geram publik. 

"Bisa gak si kalau udah dengar itu stop. Buru-buru pada mau kemana sih heran. Udah banyak kejadian mau jadi korban berikutnya kah? greget karo wong-wongan ngeyel," tulis akun @dwiriyantoo.

Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya pengguna kendaraan mobil yang nekat menerobos palang pintu kereta tersebut.

Pasalnya, kejadian ini dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. 

"Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini," kata Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

KAI Daop 6 kembali menegaskan dan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib dan disiplin serta mematuhi aturan rambu lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Tindakan seperti ini tidak patut dicontoh bahkan sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum," tegas Feni. 

Dijelaskannya, tindakan tersebut melanggar Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api
dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Tindakan menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000. 

“KAI Daop 6 mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor dan turut menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api. Keselamatan adalah tanggungjawab bersama. Berhenti sejenak, perhatikan rambu-rambu yang ada, lihat kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintas,” ujar Feni.

Selain itu, juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas terdekat atau menghubungi Contact Center KAI121 jika melihat ada kondisi atau kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. (scp/buz) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:54
06:32
01:03
01:19
02:05
05:39

Viral