Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menguasai palang pintu perlintasan kereta api secara ilegal.
Hal ini dilakukan KDM, guna menjamin keselamatan warganya dan publik serta memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari fasilitas yang bukan haknya.
Bahkan orang nomor satu di Jabar itu, tidak akan memberikan ruang bagi ormas untuk mengelola perlintasan sebidang secara liar.
Selain itu, KDM juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian di tingkat sektor (Polsek) untuk segera membereskan praktik tersebut di wilayah masing-masing.
"Pemerintah akan menindak ormasnya. Kita tindak kan gitu. Di Provinsi Jabar, tidak boleh ada yang menguasai sesuatu yang bukan hak mereka. Tinggal diberesin sama Polsek, hatur nuhun," tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu (29/4/2026).
Dedi Mulyadi juga menyoroti urgensi pengamanan di seluruh perlintasan, baik resmi maupun tidak resmi, untuk mencegah kecelakaan fatal.
Kemudian, KDM juga mencontohkan insiden truk pengangkut air di Cirebon yang menyebabkan masinis mengalami cacat permanen sebagai alarm keras bagi pembenahan infrastruktur keselamatan.
Secara khusus, Gubernur juga menginstruksikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk segera membangun palang pintu di Jalan Ampera, Bekasi Timur, menyusul kecelakaan taksi yang tertemper kereta.
"Saya meminta pembuatan palang pintu tersebut dilakukan dalam waktu dekat. Saya menargetkan waktu sepekan cukup untuk pemasangan," bebernya.
Di samping itu, Dirut KAI, Bobby Rasyidin menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan perlintasan liar. KAI siap menempuh jalur hukum jika ada pihak atau ormas yang menghalangi penutupan perlintasan yang tidak memenuhi syarat keselamatan.
"Selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Apakah menutup itu dengan jalur hukum, maka kami akan tempuh," ucap Bobby.
Bobby menjelaskan bahwa perlintasan resmi memiliki sistem sensor yang kompleks, bukan sekadar portal manual.
Keberadaan perlintasan liar dinilai sangat membahayakan karena menghalangi jarak pandang (visibility) masinis dan berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal. (aag)
Load more