news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa beleid InGub DIY soal pengawasan daycare telah berkekuatan hukum dan diterapkan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

InGub Pengawasan Daycare Diterapkan, Kepala Daerah se-DIY Wajib Laporan Berkala Tiap 3 Bulan

Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta resmi menerapkan Instruksi Gubernur (InGub) tentang pengawasan tempat penitipan anak (daycare) atau sejenisnya sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pengasuhan.
Jumat, 8 Mei 2026 - 20:22 WIB
Reporter:
Editor :

Ketujuh, menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan Taman Penitipan Anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi.

Delapan, mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan tempat penitipan anak.

Sembilan, mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau mengoptimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil.

Sepuluh, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak.

Sebelas, memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin.

"Terakhir, tiap daerah juga melaporkan pelaksanaan InGub ini kepada Gubernur dan DP3AP2 DIY paling lambat 15 hari kalender sejak InGub ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan sekali," ucap Ni Made.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha terkuak dari mantan pegawainya yang menyoroti perbuatan tak manusiawi disana.

"Awalnya, dari karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi dan anak-anak yang dititipkan disitu kurang manusiawi. Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan," tutur Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta. 

Karena merasa tak manusiawi, lanjutnya, karyawan di daycare tersebut memutuskan untuk resign dari pekerjaannya. 

"Dia (mantan pegawai daycare) merasa tidak sesuai hati nurani, kemudian resign tetap ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kita (polisi)," imbuhnya. 

Sebanyak 53 anak dari total 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha diduga menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupum verbal. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral