news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar Gmaps, RSUD Prambanan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Alasan Permintaan Rekam Medis Almarhumah Naura Dwi Belum Dipenuhi, Kuasa Hukum RSUD Prambanan Paparkan Dasar Hukumnya

Permintaan keluarga almarhumah Naura Dwi Meydita Putri untuk memperoleh rekam medis pasien hingga kini belum dipenuhi oleh RSUD Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jumat, 12 Juni 2026 - 20:36 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Permintaan keluarga almarhumah Naura Dwi Meydita Putri untuk memperoleh rekam medis pasien hingga kini belum dipenuhi oleh RSUD Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menanggapi polemik tersebut, Kuasa Hukum RSUD Prambanan menjelaskan bahwa penyerahan rekam medis harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. 

"RSUD Prambanan dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai SOP-nya," tutur Hifdzil Alim, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan yang prima bagi seluruh pasien, termasuk pasien Naura Dwi beserta keluarganya. 

Namun dalam memberikan pelayanan, RSUD Prambanan merujuk Pasal 276 huruf E Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setiap pasien berhak mengakses atau meminta informasi dan isi rekam medis mengenai dirinya. 

Serta, Pasal 276 huruf F yang mengatur hak pasien untuk meminta pendapat kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lain di luar tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sedang merawatnya.

"Terhadap dua hal tersebut, sebenarnya RSUD Prambanan sudah beritikad baik mengundang keluarga pasien untuk menyampaikan informasi yang ada di dalam rekam medis itu. Tapi, keluarga pasien maupun kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir," kata Hifdzil. 

Lebih lanjut, regulasi tersebut juga diperkuat dalam Pasal 737 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Di dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa pasien mempunyai hak untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekaman medis. 

"Jadi, penjelasan-penjelasan kepada keluarga itu adalah bentuk akses terhadap informasi di dalam (isi) rekam medis. Kalau yang diminta itu rekam medisnya, ya kami nanti bertentangan dengan UU Kesehatan," ucap Hifdzil. 

Mengenai tindakan sedasi yang dipersoalkan, Hifdzil menyatakan bahwa RSUD Prambanan telah memberikan tindakan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum tindakan, pihak rumah sakit disebutnya telah meminta persetujuan kepada keluarga pasien. 

Berdasarkan audit lembaga eksternal rumah sakit, hasilnya menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh RSUD Prambanan. 

"Dari verifikasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, informasi yang kami peroleh tidak ada pelanggaran apapun," bebernya. (scp) 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral