- tim tvOne - Nuryanto
Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta
Yogyakarta, tvOnenews.com – Pendirian dan pengoperasian Hotel E di Purwokerto menghadapi persoalan hingga dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Angka Rp4 miliar disebutkan dalam pengajuan perkara.
Sejak 5 Oktober 2021, Daphna Management menanamkan dedikasi penuh untuk Hotel E di Purwokerto. Victor dan timnya tidak hanya sekadar mengelola operasional, namun juga menyusun sistem, melatih sumber daya manusia, hingga meracik strategi pemasaran agar hotel tersebut mampu berdiri tegak dan berdaya saing.
Selama empat tahun perjalanan, kerja keras itu membuahkan hasil nyata. Target Gross Operating Profit (GOP) yang disepakati bersama berhasil tercapai. Namun, kerja sama itu diputus di akhir Maret 2026.
"Bagi kami, ini bukan sekadar soal angka Rp4 miliar. Ini adalah soal kepercayaan dan profesionalisme. Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang kepada rekan-rekan pengelola hotel lainnya," ujar Victor dengan nada lirih saat berbincang di kawasan Yogyakarta, Sabtu (20/6/2026).
Kuasa hukum Victor, Adi Susanto, S.H., menuturkan bahwa upaya kekeluargaan telah dikedepankan. Berulang kali komunikasi dibangun, namun jalan buntu justru yang ditemui.
"Kami sudah mencoba menempuh jalur persuasif. Bahkan saat pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama berada di Jogja, komunikasi tetap tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Gugatan ini adalah langkah terakhir kami untuk mencari keadilan," ungkap Adi.
Gugatan dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt ini memang terlihat sebagai sengketa wanprestasi. Namun, bagi Victor, langkah ini adalah upaya untuk menjaga marwah profesi konsultan hotel. Sebagai anggota Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), ia merasa memiliki tanggung jawab moral agar iklim bisnis perhotelan tetap terjaga dalam bingkai kepastian hukum yang sehat.
"Persoalan ini adalah tentang komitmen. Setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati. Tanpa adanya rasa saling percaya dan kepastian hukum, dunia usaha akan kehilangan fondasi dasarnya," tambah Adi.
Kini, sengketa bisnis di sektor perhotelan tersebut memasuki ranah hukum. Daphna Management melalui pendirinya, Victor Wisuda Manurung, warga Sleman mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Direktur Utama PT EBS, yakni C serta PT EBS yang menaungi hotel E Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Namun, nasib sengketa ini berada di ruang mediasi Pengadilan Negeri Purwokerto. Senin mendatang (22/6/2026), kedua belah pihak dijadwalkan untuk bertemu. (Nur/Ard)