- Tim tvOne - Nuryanto
Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur di Lingkungan TPA Masjid, Keluarga Korban Mengadu ke Wali Kota Yogyakarta
Dani menegaskan, sanksi hukum yang adil bagi pelaku perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Sebab pihak keluarga khawatir jika pelaku bebas berkeliaran di lingkungan rumah dapat memicu dampak psikologis yang buruk bagi korban di masa depan.
Saat ini, kondisi psikologis A dilaporkan mengalami trauma hebat. Orang tua korban kerap mendapati A berteriak histeris setiap kali waktu Magrib tiba atau pada waktu yang sama dengan saat peristiwa sodomi terjadi. Selain itu korban juga kerap menyampaikan niat untuk melukai pelaku.
“Harapan kami pelaku diberikan sanksi yang fair, dalam arti minimal tidak ditunjukkan di lingkungan,” kata Dani.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban juga menyampaikan kendala selama proses hukum. Sebab selama satu tahun proses hukum berjalan, kasus tersebut baru akan bergulir pada agenda tuntutan di pengadilan.
“Kami tidak mengerti apakah ini karena kurangnya alat bukti, kurangnya saksi, atau ada unsur pidana yang dianggap belum terpenuhi. Dugaan-dugaan lambannya proses inilah yang selama ini kami pertanyakan,” jelas Dani.
Menanggapi aduan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa pemkot akan bersurat resmi ke tingkat kecamatan.
Supaya bisa memfasilitasi koordinasi antara pihak korban dengan kejaksaan. Sehingga perkara sodomi anak tersebut dapat berjalan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Hasto memastikan, setelah perkara tersebut inkrah di pengadilan pemkot nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipass). Termasuk memberi pendampingan kepada korban.
“Kalau korban ada mental disorder dan kemudian warga kota kami ada psikolog, ada psikiater, puskesmas, dan seterusnya,” jelas Hasto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola tempat pendidikan keagamaan maupun orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak selama berada di luar rumah. (nur/buz)