news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X (kiri) dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan). (Foto: Instagram @humasjogja).
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY Picu Spekulasi, Sekda Ungkap Sultan HB X Sedang Jalani Cuti Medis

Sekda DIY memastikan Sri Sultan sedang ada keperluan medis. KGPAA Paku Alam X ditunjuk untuk menjalankan tugas Gubernur selama Sri Sultan berhalangan sementara.
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:09 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY memunculkan beragam spekulasi publik. 

 

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X pada 23 Juni 2026.

 

Beredarnya SK tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya mengenai alasan di balik Sri Sultan yang sementara waktu tidak menjalankan tugas kedinasan. 

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti memastikan bahwa Sri Sultan sedang ada keperluan medis. Karena itu, KGPAA Paku Alam X ditunjuk untuk menjalankan tugas Gubernur selama Sri Sultan berhalangan sementara. 

 

"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," jelas Ni Made, Kamis (25/6/2026). 

 

Dalam kesehariannya, KGPAA Paku Alam X menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub)  mendampingi Sri Sultan dalam menjalankan roda pemerintahan di DIY. 

 

Ni Made menegaskan, penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY adalah prosedur administratif yang sangat wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pergantian sementara ini merupakan mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.

 

"Hal yang sangat wajar dan lumrah, jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar Ni Made.

 

Penunjukan Pelaksana Harian dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan.

 

Ni Made juga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir atau bertanya-tanya berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada hal luar biasa atau krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.

 

“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:00
05:43
01:02
01:42
05:02

Viral