news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Dua Perwira Polisi Terduga Penganiayaan di Holywings Sleman Terancam Dipecat

Polda DIY melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua polisi berinisial LV dan AR yang bertugas di Satreskrim Polres Sleman.
Senin, 6 Juni 2022 - 16:16 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, DIY - Polda DIY terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota polisi berinisial LV dan AR. Keduanya merupakan perwira pertama yang bertugas di Satreskrim Polres Sleman.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua perwira tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik pada saat terjadi penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma.

"Kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira itu akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga nanti ke depan yang bersangkutan akan segera dilakukan sidang agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi sesuai dengan tingkat kesalahan yang sudah dilakukannya," kata Yuli di kantornya, Senin (6/6/2022).

Dijelaskan Yuli, sidang kode etik profesi Polri (KEPP) akan segera dilaksanakan secepatnya. Dalam sidang tersebut nantinya akan diketahui jenis dan berat pelanggaran yang dilakukan kedua perwira itu.

Sidang itu nantinya juga akan memutuskan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum tersebut. Adapun sanksi paling berat dalam KEPP menurut Yuli adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH atau hukuman yang lainnya misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah akan bisa laksanakan," terangnya.

Yuli sendiri belum bisa menjelaskan terkait jenis pelanggaran yang diduga dilakukan kedua oknum tersebut. Termasuk kenapa mereka datang ke tempat hiburan malam tersebut, apakah memiliki surat perintah atau dalam rangka penyelidikan.

Ditanya terkait apakah kedua oknum tersebut melakukan pemukulan kepada korban, Yuli juga belum mengetahuinya. Seluruhnya nanti akan terungkap dalam sidang etik.

"Kalau memukul atau tidak nanti dilihat dari LP. Sementara yang ditangani Polda berkaitan kode etik profesi yang bersangkutan. Kalau misalnya polisinya mukul juga mungkin jadi bagian etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak itu nanti akan terungkap di sidang," beber Yuli.

Yuli menambahkan, Bidang Propam Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan anggota Polri dan 4 sisanya masyarakat sipil.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral