Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
SHM Dipinjam untuk Keperluan Usaha, Ahli Waris Kaget Dua Sertifikat Rumah Milik Komaridin Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank
Ahli waris almarhum Komaridin melaporkan dugaan peralihan kepemilikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarganya ke Polda DI Yogyakarta.
Senin, 13 Juli 2026 - 21:13 WIB
Pelaporan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan adanya laporan yang dialami oleh para ahli waris Komaridin tersebut.
"Benar, kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026," kata Verena.
Dia mengungkap, kasus tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik)," ucap Verena. (scp/buz)