- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Akhir Kasus Pelecehan Rekan KKN, Rektor UAD Yogyakarta Resmi Drop Out Mahasiswa dari Kampus
Yogyakarta, tvOnenews.com - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian atau drop out terhadap seorang mahasiswa yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap rekan sesama peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Keputusan tersebut ditetapkan setelah kampus menyelesaikan proses pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi keputusan rektor.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang surat rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pimpinan universitas memutuskan memberikan sanksi akademik yang dituangkan melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa atas nama ACR.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," kata Ariadi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Dengan keputusan tersebut, ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD.
Atas mencuatnya kasus ini, UAD secara tegas tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun non-akademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+ dan tindakan asusila lainnya.
"Kampus UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," ucap Ariadi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah BEM FH UAD mengunggah kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut melalui akun Instagram @bemfhuad.
Dalam postingannya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa UAD inisial ACR terhadap dua mahasiswi inisial FM dan ASM terjadi pada Mei 2026 lalu. Saat itu, kedua korban berada dalam satu kelompok KKN terhadap terduga pelaku.
Selain itu, terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang.
Tindakan tersebut diduga tidak hanya memperburuk dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat korban.
Korban telah berupaya menempuh mekanisne internal dengan menyampaikan laporan kepada pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UAD.