- Tim tvOne - Nuryanto
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sorosutan Yogyakarta, Orang Tua Korban Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Saat ini, kasus kekerasan seksual anak di Sorosutan Kota Yogyakarta tersebut diketahui telah memasuki tahap akhir persidangan dan menanti pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu besok 22 juli 2026.
Keluarga berharap negara hadir secara nyata untuk menjamin hak-hak korban, termasuk dukungan pemulihan yang komprehensif bagi anak.
Karna korban sudah berdampak luar biasa dalam 1 tahun lebih ini, berteriak histeris jika mendengan adzan maghrib dr masjid tkp yg berjarak 50 Meter dari rumah.
Selain itu, keluarga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara yang harus ditegakkan, terutama untuk memastikan lingkungan tumbuh kembang anak bebas dari ancaman kekerasan.
Menurut Kuasa Hukum, Ardani Wibowo Maha, atau disapa Dani Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp24 juta, nominal yang dikeluarkan murni oleh kel korban untuk akomodasi pengobatan korban.
Pihak keluarga korban menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan, mengingat dampak trauma psikis permanen yang harus ditanggung oleh korban seumur hidupnya, (potensi penyimpangan dan terkena HIV setelah 5 tahun).
Dan keluarga sebelumnya memohon restitusi minimal di angka harga rumah kpr untuk bisa korban di besarkan ke lingkungan baru rekomendasi dari dr anak dan psikolog, tetapi yang disayangkan sementara LPSK hanya meng acc di nominal 24 jt tersebut, tanpa alasan yang jelas.
Dani, mengungkapkan bahwa proses persidangan saat ini telah memasuki tahap akhir. Ia menegaskan bahwa kasus sodomi ini merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak.
Pihaknya menilai tuntutan 1 tahun penjara belum mencerminkan efek jera yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Karena terdakwa masih bebas berkeliaran menggunakan motor tanpa ada efek sosial dan kontrol dari warga setempat.
"Kami menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim agar dapat menggunakan hati nuraninya. Kami memohon agar putusan hakim nantinya bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa, demi memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban, serta sebagai peringatan keras bahwa negara tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.