- Tim tvOne - Nuryanto
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sorosutan Yogyakarta, Orang Tua Korban Kirim Surat ke Presiden Prabowo
"Jangan ada pelemahan hukum dr pihak lain dan isu disabilitas intelektual serta penekanan terdakwa masih dibawah umur, karena secara fisik terdakwa mempunyai postur badan besar dan mampu menginterfensi anak2 seusia dan diabawahnya." ungkap Dani saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Terkait restitusi, Dani menambahkan bahwa berapapun nominalnya tidak akan pernah cukup untuk mengganti rasa sakit dan trauma yang dialami korban.
Tetapi minimal bisa diperjuangkan terkait nominal rumah kpr yang keluarga ajukan, tetapi LPSK tidak angguhkan dengan alasan yang belum jelas, karena itu adalah langkah awal untuk semua pihak merehabilitasi terkait psikologis korban belum lagi langkah kedepannya untuk perkembangan anak sampai dewasa.
Namun, tim kuasa hukum berkomitmen akan terus mengawal agar hak-hak pemulihan korban benar-benar terpenuhi hingga tuntas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat diharapkan menjadi kontrol sosial yang aktif dalam mengawal proses penegakan hukum agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam kasus kekerasan seksual.
Harapannya, putusan hakim mendatang dapat menjadi momentum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, memberikan efek jera, serta memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terulang di kemudian hari.
"Intinya, Jaksa tetap pada tuntutan semula. Pihak terdakwa juga tetap pada pledoinya, sehingga majelis hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan pada Rabu 22 juli 2026 minggu depan," pungkas Dani. (nur/buz)