- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polresta Yogyakarta Pecah Berkas 19 Tersangka di Sesi Dua Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jadi Dua Kelompok
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta memecah berkas perkara 19 tersangka di sesi dua kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha menjadi dua kelompok.
Berkas tersebut saat ini tengah dirampungkan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
Adapun, 19 tersangka terdiri dari 14 tersangka yang ditetapkan pada awal Juli 2026 dan lima tersangka baru ditetapkan belum lama ini.
"19 tersangka di sesi dua ini nantinya dibagi menjadi dua berkas. Satu berkas yang unsur pembiaran dan satu berkas lagi yang melakukan (kekerasan)," kata Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (27/7/2026).
Disebutkannya, 14 orang yang ditetapkan tersangka meliputi 10 orang pengasuh, dua admin, seorang satpam dan seorang pegawai kerumahtanggaan.
Dari jumlah tersebut, 13 tersangka telah ditahan sementara satu orang lainnya tidak ditahan lantaran hamil.
Selanjutnya, lima tersangka baru terdiri dari dua guru TK, dua orang pengasuh dan seorang pegawai kerumahtanggaan. Saat ini, mereka belum dilakukan penahanan.
Apri mengungkap alasan penetapan guru TK sebagai tersangka lantaran mereka mengetahui dan membiarkan terjadinya kekerasan di tempat penitipan anak tersebut meski penggerebekan kala itu dilakukan di daycare khusus balita.
"Guru TK itu sebelumnya sudah kita periksa sebagai saksi, namun pada saat itu pas penetapan 14 (tersangka) sebelumnya itu belum masuk karena memang belum ada saksi yang mengatakan bahwa mereka melakukan atau mengetahui. Ternyata dari proses pengembangan kita, dari dua guru TK itu yang satu melakukan, kemudian yang satu lagi mengetahui dan membiarkan," terang Apri.
Ditanya apakah dua guru TK termasuk 30 saksi yang diamankan saat penggerebekan pada April lalu, Apri tak menampiknya.
"Ya betul, pada saat pengamanan itu ada 30 saksi di antaranya 2 guru TK," ucapnya.
Dengan demikian, total ada 32 tersangka dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
"Jadi 30 saksi yang (diamankan saat penggerebekan) dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka semuanya. Sementara dua orang itu hasil dari pengembangan kasus," tutur Apri.
Terkait lima tersangka baru ini, Polresta Yogyakarta menjadwalkan pemanggilan mereka tersangka pada Selasa (28/7/2026) besok.
Diberitakan sebelumnya, total ada 32 tersangka dalam kasus ini. Selain 19 tersangka, polisi sebelumnya telah menetapkan 13 orang tersangka.
Seluruh tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta. 13 tersangka di sesi pertama tersebut segera masuk ke meja persidangan. (scp/buz)