news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rokok ilegal hasil penindakan Satpol PP DI Yogyakarta bersama instansi terkait, Selasa (28/7/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pemusnahan 700 Kilogram Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Modus Peredaran Sasar Pedagang Kecil di Perkampungan

Sebanyak 700 Kilogram rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta bersama instansi terkait, Selasa (28/7/2026). 
Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 700 Kilogram rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta bersama instansi terkait, Selasa (28/7/2026). 

Rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 300 juta. 

Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah DIY. 

Menurut hasil pengawasan di lapangan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah mendistribusikan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi kepada pedagang kecil di kawasan perkampungan. 

"Pelaku biasanya menawari pedagang-pedagang pasar rakyat di kampung-kampung secara sembunyi-sembunyi," ungkap Bagas. 

Ia menjelaskan, rokok ilegal tersebut umumnya ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok berpita cukai resmi.

Ciri-cirinya juga berbeda dengan rokok-rokok yang diperjualbelikan secara legal di toko-toko komersial. 

"Ciri-cirinya rokok ilegal ini tidak ada pita cukai di kemasannya dan tidak mencantumkan nama pabriknya. Nama rokoknya itu aneh-aneh, enggak terkenal dan harganya murah," ucapnya. 

Selain itu, rokok ilegal yang diperjualbelikan sudah dikeluarkan dari kemasannya sehingga hanya berbentuk batangan. 

Bagas menyebut, peredaran rokok ilegal yang ditertibkan oleh jajarannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. 

"Peningkatannya antara 10 sampai 20 persen," kata dia. 

Untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut, Satpol PP DIY melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui gerakan gempur rokok ilegal (Gokil) ke desa-desa.

Dengan tujuan masyarakat sebagai konsumen tidak membeli rokok tanpa pita cukai yang dapat merugikan negara. Sekaligus masyarakat berperan aktif untuk melaporkan bila ada peredaran rokok ilegal di wilayahnya. 

Adapun, ratusan kilogram rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan selama periode November 2025 - Juni 2026. 

"Khusus hasil tembakau ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp611.996.715 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp307.440.774," kata Imam Sarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. 

Kemudian, rokok ilegal tersebut dimusnahkan melalui pembakaran simbolis dan sisanya dicacah di TPST Taman Martani, Kabupaten Sleman. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral