- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bikin Konten Gagah-gagahan Acungkan Celurit Lalu Diposting di Medsos, Siswa Sekolah Rakyat di Sleman Ditangkap Polisi
Sleman, tvOnenews.com - Seorang siswa sekolah rakyat di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta diamankan oleh aparat kepolisian setelah membuat konten video dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit lalu mengunggahnya di media sosial pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Aksi tersebut viral dan menuai keresahan masyarakat karena dinilai menyerupai aksi kelompok kejahatan jalanan.
PS Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas menyampaikan, pelajar tersebut diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak tiga orang dengan berboncengan sepeda motor matic yang mana salah seorang penumpangnya yang mengenakan topi warna merah secara terang-terangan membawa dan mengacungkan celurit di jalanan umum. Diketahui, lokasi pembuatan konten tersebut di Jalan Prambanan - Piyungan Km. 3, Marangan, Bokoharjo, Prambanan.
"Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami ketahui dan yang bersangkutan kemudian kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Nanang saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (31/7/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing inisial PWA (18) dan HRF (17).
Keduanya warga Prambanan, kabupaten setempat. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di rumahnya masing-masing pada Rabu (22/7/2026).
"Saat ini, PWA ditahan di Rutan Polresta Sleman. Semenjak, HRF dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY," ucap Nanang.
Rupanya, kedua pelaku saling mengenal dan bertetangga karena masih satu lingkup RT. Diketahui, pelaku PWA merupakan seorang siswa sekolah rakyat di Sleman.
Sedangkan, HRF merupakan anak putus sekolah lantaran orang tuanya bercerai. Mereka mendapatkan celurit tersebut dari rekannya yang merantau ke luar wilayah Yogyakarta.
"Dari pengakuan pelaku, dia belum pernah menggunakan (celurit) sama sekali untuk tawuran," ucap Ipda Yohanes Eko Sariyono, Kasubnit 12 Satreskrim Polresta Sleman.
Eko pun mengungkap, sebelum bertindak, kedua pelaku dan seorang rekannya nongkrong di rumah salah satu dari mereka. Kemudian, mereka berinisiatif untuk jalan-jalan. Konten video dengan mengacungkan celurit tersebut dibuat untuk menunjukkan eksistensi mereka.
"Hanya untuk gagah-gagahan, biar dapat pengakuan jati diri," ungkapnya.
Ditanya bagaimana PWA bisa lolos dari asrama Sekolah Rakyat, Eko mengatakan bahwa yang bersangkutan disebut kerap keluar masuk asrama saat di luar jam sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
"Keterangan dari pihak sekolah kemarin, yang bersangkutan ini memang diasramakan. Tapi, dia keluar sendiri tanpa sepengetahuan dari pihak sekolahan. Jadi di luar jam sekolah dan mungkin karena rumahnya dekat, sering pulang ke rumah," tutur Eko.
Ketika disinggung hanya dua pelaku yang ditangkap, Eko menjelaskan karena mereka yang kedapatan membawa sajam. Sementara, satu orang rekannya saat kejadian hanya mengemudikan sepeda motor.
"Untuk dua orang yang kita amankan ini, yang kedapatan membawa sajamnya. Yang satu itu sebagai pengemudi," kata Eko.
Selain kedua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor honda Beat warna silver, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru beserta STNK, dua bilah celurit, sebuah topi warna merah bertuliskan "LA", satu unit Handphone iPhone dan sebuah jaket warna hitam bertuliskan "STRCRS."
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 307 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (scp/buz)