- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pemuda Mabuk Rusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman, Berujung Diringkus Polisi
Sleman, tvOnenews.com - Seorang pemuda inisial S (24) harus berurusan dengan polisi setelah diduga merusak palang pintu perlintasan JPL 734 di Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Pemuda yang berstatus mahasiswa tersebut diduga melakukan aksi perusakan dalam kondisi mabuk. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) sore tersebut sempat menarik perhatian warga di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menerangkan, kejadian bermula saat S mengendarai sepeda motornya dari arah selatan dan berhenti di perlintasan rel karena akan ada kereta api yang akan melintas. Saat berada di lokasi, pelaku melakukan aksi perusakan tersebut.
"Pelaku S diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi menuju arah utara," kata Argo, Senin (10/8/2026).
Sekitar 30 menit kemudian, lanjut Argo, pelaku kembali ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas.
Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI menghubungi Polsek Gamping. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan perusakan.
"Pengakuan pelaku, dia merusak palang perlintasan rel kereta lantaran mabuk," ucap Argo.
Akibat kejadian tersebut, kerusakan materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta. Kini, pelaku telah diamankan aparat kepolisian ke Polsek Gamping untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
KAI Daop 6 Yogyakarta pun mengecam adanya aksi perusakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Serta, menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan," tutur Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.
Selama penanganan dilakukan, kata Feni, lengan pintu perlintasan sebidang dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta. Tepat pukul 18.35 WIB, perbaikan selesai dilakukan dan palang pintu perlintasan berfungsi baik seperti sebelumnya.
Daop 6 juga menegaskan dan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga rambu lalu lintas, serta tidak melakukan perusakan terhadap prasarana perlintasan sebidang demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Ditegaskan Feni bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan kepolisian setempat yang menangani oknum tersebut.
“Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama pengamanan dan unit prasarana KAI bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya," ucap Feni.
KAI Daop 6 menegaskan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya. (scp/buz)