news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar google maps. Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjadi lokasi sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha Digelar Pekan Depan, 5 Hakim Siap Adili 13 Terdakwa

Perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha segera memasuki babak persidangan. Sidang perdana terhadap 13 terdakwa dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 
Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:08 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha segera memasuki babak persidangan. Sidang perdana terhadap 13 terdakwa dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta, Mohammad Ismail Hamid. 

"Benar sidang perkara nomor 194 - 196/Pid.Sus/2026/PN Yyk terkait perkara Daycare Little Aresha akan dilaksanakan Selasa tanggal 18 Agustus 2026," kata Ismail saat dihubungi Selasa (11/8/2026). 

Ismail mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbuka untuk umum. Sebanyak lima hakim ditunjuk untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut. 

"Untuk Hakim yang menyidangkan sesuai SIPP atas nama Sunaryanto selaku Ketua Majelis dan Hakim Anggota ada Karsena, Jamuji, Erni Kusumawati dan Sri Sulastuti," ucapnya.

Lebih lanjut, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Nusantara PN Yogyakarta. Selain majelis hakim, 13 terdakwa juga turut dihadirkan mulai dari kepala yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh. 

"Semua Tersangka diperintahkan untuk dihadirkan," ujar Ismail. 

Dalam perkara ini, total ada 32 tersangka. Adapun, tersangka lainnya saat ini masih berproses melengkapi berkas perkara di Polresta Yogyakarta.

"Baru proses ya, kemarin kan sebagian tersangka udah tahap 2. Saat ini, yang lain masih pelengkapan untuk berkasnya," kata Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, Kapolresta Yogyakarta. 

Ari berharap, berkas perkara 19 dari 32 tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. 

"Saat ini, kita mengejar untuk melengkapi dalam pemeriksaan BAP untuk segera dilimpahkan kejaksaan," ucapnya. (scp/buz) 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:00
01:50
08:19
01:38
01:32

Viral