news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan maut di Guwosari, Pajangan saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Senin (31/8/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tiga Pelaku Kasus Mayat Penuh Luka di Guwosari Bantul Ditangkap, Motif Tersinggung saat Pesta Miras

Kasus penemuan mayat penuh luka di Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada 24 Agustus 2026 lalu akhirnya terungkap.
Selasa, 1 September 2026 - 19:48 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Kasus penemuan mayat penuh luka di Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada 24 Agustus 2026 lalu akhirnya terungkap.

Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap temuan mayat dalam kondisi mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. 

Dalam kasus ini, korban diketahui bernama Triyantoz (40) warga Kasihan, Bantul. Sementara tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing inisial DS (26) warga Kasihan, BG (21) warga Pandak dan APB (25) warga Keraton, Kota Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan terhadap korban terungkap ketika saksi AM selaku kakak dari pelaku APB mendapati telepon dari yang bersangkutan bahwasannya dirinya telah melakukan kekerasan terhadap seseorang di rumahnya wilayah Guwosari sampai meninggal dunia.

Pelaku lantas meminta saksi AM untuk memberitahukan kepada istrinya bila yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku APB di sebuah angkringan wilayah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, APB menerangkan bahwa sebelum korban meninggal dunia di rumahnya, korban telah mengalami kekerasan di rumah pelaku DS di wilayah Kasihan. Karena ketika APB sampai di rumah DS, yang bersangkutan melihat korban sudah dalam keadaan babak belur dibagian wajah. Setelah dicek oleh APB, ternyata di punggung korban terdapat dua bekas sabetan sajam.

Lalu, pelaku APB, BG dan korban pergi mengendarai motor Beat berboncengan tiga ke rumah APB di Guwosari, Pajangan. Namun, mereka sempat mampir di sebuah warung dan bertemu terduga pelaku inisial D yang kini masih dalam pencarian. 

Kemudian, D memukul dengan tangan kosong dan menyabet dengan sajam jenis celurit mengenai kepala korban dan pelaku APB menendang korban sebanyak 2 kali hingga korban beserta motor yang dinaikinya terjatuh. 

Lalu, pelaku APB, korban dan pelaku BG melanjutkan perjalanannya sampai ke rumah pelaku APB. 

"Di sana, korban ditusuk-tusuk dan ditendang lehernya oleh terduga pelaku D yang kini masih buron. Korban sempat ditetesi lilin dan dibakar rambut dan kemaluannya oleh pelaku L yang kini juga buron. Setelah itu, pelaku APB dan BG memasukkan korban ke dalam kamar tidur," kata AKP Subihan Afuan Ardhi, Kasat Reskrim Polres Bantul saat rilis kasus di Mapolres, Senin (31/8/2026).

Adapun, tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.

"Selain mengamankan APB di angkringan wilayah Kasihan, polisi juga menangkap pelaku DS di Bantul dan BG di Pandak," ucap Subihan

Polisi mengungkap motif penganiayaan ini dipicu lantaran para pelaku tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras ketika sama-sama terpengaruh minuman beralkohol. 

"Korban yang dalam pengaruh miras tanpa kontrol menyinggung para tersangka saat pesta miras bareng. Korban menuduh karena handphonenya hilang sehingga terjadi tindakan kekerasan. Setelah dijelaskan, ternyata korban lupa menaruhnya," ungkap Ipda Rasdi, Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul.

Walaupun usia antara korban dan para pelaku terpaut cukup jauh, polisi mengungkap hubungan mereka terlibat dalam status pertemanan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka terpantau pernah pesta miras bersama di dua lokasi berbeda yakni Kasihan dan Pajangan.

Dalam perkara ini, polisi juga turut menyita barang bukti di antaranya sebuah kain berwarna biru muda terdapat bercak darah, sebuah kain batik terdapat bercak darah, sebuah baju warna biru lengan warna merah muda, sebuah celana panjang warna hitam terdapat tali warna pink, sebuah jaket lengan panjang warna hitam, sebuah baju lengan pendek warna hitam, sebuah celana panjang warna hitam, sebuah baju lengan pendek warna hitam, sebuah celana pendek warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam nopol AB 2663 SR dan pecahan botol kaca.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal  7 tahun jo Pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral