news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

19 tersangka di sesi dua dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta, Selasa (1/9/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

19 Tersangka di Sesi Dua Kasus Daycare Little Aresha Dilimpahkan Kejari Yogyakarta, Masa Penahanan 20 Hari Dimulai

Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. 
Selasa, 1 September 2026 - 19:52 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. 

Seiring dengan pelimpahan tahap II tersebut, para tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan. 

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka di sesi dua dinyatakan lengkap atau P21. Dalam proses tahap II, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Yogyakarta. 

"Hari ini, kami melakukan pelimpahan 19 tersangka di sesi dua yang mana berkas perkara beserta barang bukti sebelumnya telah dilimpahkan di sesi satu," kata Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). 

Apri menyebutkan bahwa belasan tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan terdiri dari 18 orang perempuan dan seorang laki-laki. 

Kejari Yogyakarta membenarkan telah menerima pelimpahan 19 tersangka dalam sesi dua perkara Daycare Little Aresha

Belasan tersangka tersebut inisial ASA, DAKA, HD, PAA, SUP, SQA, TSM, TR, TU, YIA, CKK, WU, YSA, ININ, AN, DS, FA, RF dan TNA. Mereka terdiri dari pengasuh, admin dan petugas keamanan. 

"Untuk tahap 2 ini, ada 19 tersangka yang diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sigit Kristianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Yogyakarta.

Dalam proses penuntutan, jaksa membagi kasus ini menjadi dua berkas yakni berkas kelompok pengasuh serta berkas untuk admin dan petugas keamanan.

Jaksa menjerat para tersangka dengan dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Usai dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta, belasan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 20 September 2026.

"Namun dari 19 tersangka, ada dua orang yang selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan hamil dan satu lagi dalam keadaan menyusui (anaknya masih sekitar 2 bulan). Dengan mempertimbangkan kemanusiaan, kami mungkin tidak akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini," tutur Sigit. 

Ke depan, 18 tersangka perempuan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Sementara, tersangka berjenis kelamin pria dititipkan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. (scp/buz) 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral