- tim tvOnenews - Wildan
Berawal dari Pentas Karawitan Remaja Pria di Jogja Diduga Dicabuli Pria 64 Tahun
Kulon Progo, tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta terungkap.
Korban diketahui berusia 16 tahun, diduga menjadi sasaran pencabulan oleh seorang pria yang sebelumnya dikenal korban setelah mengikuti kegiatan karawitan bersama.
Peristiwa itu diduga bermula setelah korban dan terduga pelaku inisial SYT (64) mengikuti pentas karawitan dalam satu sanggar.
Dari kesamaan hobi tersebut, kedekatan mereka semakin intens. Hubungan keduanya berlanjut hingga terduga pelaku mengajak korban mencuci gamelan di rumahnya.
- Sri Cahyani Putri/tvOne
"Karena kesamaan hobi, pelaku mengajak korban untuk membantu mencuci gamelan di rumahnya wilayah Gotakan, Panjatan," kata Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri, saat rilis kasus pada Jumat (4/9/2026).
Faisal kemudian mengungkap awal mula hubungan sesama jenis terungkap. Berawal pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban merasa curiga terhadap anaknya yang sering memiliki uang senilai Rp50.000-Rp100.000.
Selanjutnya, sang ibu menanyakan kepada korban mengenai asal muasal uang tersebut didapat. Dari situ, korban menjawab bila uang didapat dari pelaku SYT.
Atas kecurigaan tersebut, sang ibu kemudian melakukan pengecekan terhadap handphone milik korban.
"Sang ibu kaget lantaran menemukan percakapan chat WhatsApp juga dalam pesan suara dengan pelaku yang berisi hal-hal seksualitas," ungkap Faisal.
Mendapati kejadian tersebut, ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke kepolisian setempat. Berbekal laporan dari pelapor, polisi lantas melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SYT beserta barang bukti di antaranya satu unit handphone merek Nubia, dua lembar uang pecahan Rp20.000, selembar uang pecahan Rp50.000, selembar uang pecahan Rp5.000 dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy.
Kini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah ditahan di rutan Polres Kulon Progo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (scp/muu)