- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos
Pasca temuan ini, pihaknya juga mengaku tidak ingin menyalahkan pihak tertentu. Terpenting adalah bagaimana bersama-sama memperbaiki data dan sistemnya.
Pemerintah sudah memiliki komitmen yang kuat untuk menghadirkan program sosial yang tepat sasaran. Sebagai wakil rakyat di daerah tentu harus ikut mengawal agar pelaksanaannya semakin baik.
"Saya kira ini bagian dari fungsi kami sebagai anggota DPRD, yaitu ikut mengawasi agar kebijakan pemerintah, termasuk program perlindungan sosial, benar-benar berjalan dengan baik dan manfaatnya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Lisman.
Selama menjadi anggota DPRD sejak 2024 lalu, ia memiliki prinsip sederhana yaitu berusaha hadir dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika ada persoalan seperti ini, ia melihatnya bukan hanya sebagai persoalan administrasi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.
Temuan ini berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami oleh Timbul, warga Lendah, Kabupaten Kulon Progo belum lama ini.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi becak motor (bentor) nyaris gagal menguliahi putra sulungnya yang baru saja diterima sebagai mahasiswa baru di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) lewat jalur mandiri.
Pasalnya, Timbul harus membayar uang masuk kuliah sang anak sebesar Rp15 juta. Karena itu, ia berniat mengajukan keringanan biaya menggunakan beasiswa lewat Program Indonesia Pintar (PIP).
Akan tetapi, dirinya justru dibuat kaget ketika mencari syarat pengajuan PIP berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kalurahan. Ia yang sebelumnya terdaftar dalam desil 1 kini berubah menjadi desil 9.
Respon BPS DIY
Perubahan desil masyarakat yang berbeda dengan fakta riil di lapangan menjadi perhatian publik. BPS mengungkap, bila masyarakat menemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali.
Dengan demikian, masyarakat yang berdasarkan kondisi faktual memang memenuhi kriteria dapat tetap memperoleh bantuan sesuai ketentuan.
DTSEN merupakan suatus sistem yang digunakan untuk mendata manusia, sementara proses pengisian datanya juga melibatkan manusia.