- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos
Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota DPRD DI Yogyakarta mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat dalam desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Padahal, ia menyebut tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Informasi tersebut kemudian membuat dirinya mempertanyakan proses pendataan yang digunakan pemerintah. Sebab, sepanjang yang diketahuinya, ia tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bansos.
"Saya tentu cukup terkejut ketika mengetahui nama saya tercantum dalam Desil 4 DTSEN. Sepengetahuan saya, saya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos, termasuk PKH. Selama ini, juga tidak pernah menerima bantuan tersebut," ungkap Lisman Puja Kesuma, Rabu (9/9/2026).
Politisi dari Fraksi Gerindra menyebut, persoalan ini bukan semata-mata persoalan pribadi pada dirinya.
Justru hal ini bisa menjadi momentum untuk memastikan bahwa data sosial ekonomi masyarakat benar-benar akurat dan perlu terus diperbarui.
Menurutnya, pendataan yang tepat sangat penting agar program bantuan pemerintah dapat menyasar masyarakat yang memang membutuhkan.
"Sebagai wakil rakyat, saya berkepentingan agar masyarakat yang memang membutuhkan bantuan jangan sampai justru tidak terdata atau terlewat," ucap Lisman.
Ia lantas mendorong pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) dan pihak terkait melakukan verifikasi apabila ditemukan data yang dinilai tidak sesuai.
"Sepengetahuan saya, sejauh ini belum pernah ada survei atau pendataan langsung dari BPS kepada saya terkait status tersebut. Karena itu, saya juga ingin mengetahui bagaimana proses dan sumber data tersebut bisa mencantumkan nama saya dalam desil 4," kata Lisman.
Wakil legislatif dari Dapil Sleman menghormati mekanisme pendataan yang dilakukan pemerintah.
Kalau ditemukan data yang kurang sesuai, tentu perlu ada ruang untuk verifikasi dan perbaikan. Ia ingin memastikan apakah memang terjadi kekeliruan pencatatan atau ada proses pendataan yang belum saya ketahui.
"Saya tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada nama saya. Kalau memang ditemukan ada persoalan dalam pemutakhiran data, saya berharap bisa menjadi masukan agar sistem pendataan semakin baik dan bantuan pemerintah semakin tepat sasaran," tuturnya.
Pasca temuan ini, pihaknya juga mengaku tidak ingin menyalahkan pihak tertentu. Terpenting adalah bagaimana bersama-sama memperbaiki data dan sistemnya.
Pemerintah sudah memiliki komitmen yang kuat untuk menghadirkan program sosial yang tepat sasaran. Sebagai wakil rakyat di daerah tentu harus ikut mengawal agar pelaksanaannya semakin baik.
"Saya kira ini bagian dari fungsi kami sebagai anggota DPRD, yaitu ikut mengawasi agar kebijakan pemerintah, termasuk program perlindungan sosial, benar-benar berjalan dengan baik dan manfaatnya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Lisman.
Selama menjadi anggota DPRD sejak 2024 lalu, ia memiliki prinsip sederhana yaitu berusaha hadir dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika ada persoalan seperti ini, ia melihatnya bukan hanya sebagai persoalan administrasi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.
Temuan ini berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami oleh Timbul, warga Lendah, Kabupaten Kulon Progo belum lama ini.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi becak motor (bentor) nyaris gagal menguliahi putra sulungnya yang baru saja diterima sebagai mahasiswa baru di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) lewat jalur mandiri.
Pasalnya, Timbul harus membayar uang masuk kuliah sang anak sebesar Rp15 juta. Karena itu, ia berniat mengajukan keringanan biaya menggunakan beasiswa lewat Program Indonesia Pintar (PIP).
Akan tetapi, dirinya justru dibuat kaget ketika mencari syarat pengajuan PIP berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kalurahan. Ia yang sebelumnya terdaftar dalam desil 1 kini berubah menjadi desil 9.
Respon BPS DIY
Perubahan desil masyarakat yang berbeda dengan fakta riil di lapangan menjadi perhatian publik. BPS mengungkap, bila masyarakat menemukan perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali.
Dengan demikian, masyarakat yang berdasarkan kondisi faktual memang memenuhi kriteria dapat tetap memperoleh bantuan sesuai ketentuan.
DTSEN merupakan suatus sistem yang digunakan untuk mendata manusia, sementara proses pengisian datanya juga melibatkan manusia.
Selain itu, Metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan juga merupakan suatu model atau program yang memiliki keterbatasan.
Untuk mengantisipasi sampling error atau non sampling error (NSE) dilakukan proses verifikasi dan saat ini proses tersebut terus dipercepat.
"Yang utama adalah memastikan data yang dihasilkan benar dan berkualitas. Hal tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat, lembaga pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk saling memperkuat data," ucap Endang Tri Wahyuningsih, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS DIY. (scp/buz)