- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pengembangan perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan. Salah satu anggapan yang muncul adalah pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar dilakukan untuk menekan biaya operasional.
Namun, Direktorat Jenderal Perkebunan menilai kebakaran tidak dapat serta-merta dianggap sebagai konsekuensi dari pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan, Iim Mucharam menegaskan bahwa pembukaan kebun dengan cara membakar telah dilarang dalam Undang-Undang Perkebunan.
"Di Undang-Undang Perkebunan, sebenarnya sudah clear. Ada namanya larangan untuk pembukaan kebun dengan cara membakar," ucap Iim di sela Program Pengembangan SDM Sawit di Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, regulasi di bidang lingkungan hidup juga mengatur mengenai pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal. Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Iim, celah yang berkaitan dengan ketentuan kearifan lokal terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak memenuhi seluruh persyaratan. Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
"Untuk membuka lahan sesuai dengan kearifan lokal itu dibutuhkan banyak sekali persyaratan-persyaratan. Nah, ini yang agak-agak sering kurang dipatuhi," ujarnya.
Di sisi lain, Iim menyebut data penelitian mengenai titik api karhutla justru menunjukkan kondisi berbeda pada lahan yang telah dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan penelitian BRIN terhadap titik api sejak 1996 hingga 2023 serta data hingga saat ini, titik api di lahan yang telah dikelola untuk perkebunan kelapa sawit disebut semakin berkurang.
Sebaliknya, lahan terlantar yang dipenuhi semak belukar justru dinilai memiliki potensi lebih besar untuk memunculkan titik api.
"Lahan-lahan yang sudah terkelola untuk kelapa sawit itu malah semakin kecil titik apinya, tetapi untuk lahan yang terlantar, semak belukar, itu yang berpotensi," kata Iim.
Ia menambahkan, petani maupun perusahaan yang telah mengelola perkebunan kelapa sawit pada dasarnya memiliki kepentingan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Alasannya, kebakaran akan memberikan dampak langsung terhadap perkebunan yang mereka kelola.