news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana Alkid Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sepekan Berjalan, Polresta Yogyakarta Belum Tarik Kesimpulan soal Dugaan Pungli di Alkid yang Seret Anggota Polisi

Polresta Yogyakarta masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Jumat, 25 September 2026 - 21:18 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).

Setelah sepekan proses pemeriksaan, polisi belum juga menarik kesimpulan terkait dugaan tersebut.

"Mohon maaf sebelumnya, untuk hasil pemeriksaan belum disimpulkan dikarenakan pihak-pihak yang dimintai keterangan belum lengkap," kata Iptu Dani Hasan, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Kasus yang dialami oleh pengusaha kuliner Bolosego viral di media sosial sejak Jumat (18/9/2026). Dalam curhatannya, dugaan pungli terjadi saat yang bersangkutan membuka usaha foodtruck di Alkid pada 16-20 September 2026. 

Pengusaha kuliner tersebut diminta membayar biaya parkir foodtruck berdasarkan kesepakatan sebesar Rp1 juta per hari. Selain itu, juga diminta untuk menyediakan jatah makan untuk 10 preman dan tiga orang anggota kepolisian.

Sejauh ini, Polresta Yogyakarta sudah mengumpulkan keterangan dari pengusaha kuliner, pihak pengelola dan pengurus paguyuban parkir di Alkid. Setidaknya, ada empat orang dari kelompok tersebut yang sudah dimintai klarifikasi.

Namun demikian, penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah pihak terkait lainnya. Untuk itu, polisi meminta masyarakat untuk sabar menanti hasil pemeriksaan.

"Penyidik masih memerlukan keterangan dari 3 karyawan foodtruck dan 2 pengurus parkir Alun-alun Selatan. Kami akan menyampaikan jika pemeriksaan sudah lengkap. Mohon waktu nggih," ucap Dani.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan S, anggota Polsek Kraton sebagai terduga pelanggar seusai terseret dalam perkara ini. Polisi berpangkat Aipda tersebut terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kini menjalani penempatan khusus (patsus).

Patsus dilakukan dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta. Untuk proses selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral