- tvOnenews/Nuryanto
GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026
tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir dinilai tidak boleh hanya sekadar berkutat pada persoalan sistem pemilu, pencalonan, atau daerah pemilihan saja. Isu krusial mengenai pelayanan negara terhadap mobilitas warga, khususnya jutaan mahasiswa rantau, harus menjadi perhatian serius dalam draf regulasi terbaru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang OKK DPD GAMKI DIY 2024-2027 sekaligus Ketua Cabang GMKI Yogyakarta 2022-2024, Teguh Lamentur Takalapeta. Ia menyoroti bagaimana hak pilih warga kerap terbentur oleh batas-batas administratif kependudukan, sementara realitas kehidupan masyarakat saat ini semakin dinamis dan melampaui wilayah asal mereka.
"Selama ini persoalan tersebut antara lain dijawab melalui mekanisme pindah memilih. Mekanisme ini penting dan tetap diperlukan. Namun momentum pembahasan RUU Pemilu 2026 memberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan berikutnya: mungkinkah pelayanan pemilih bergerak dari sekadar pindah memilih menuju gagasan Vote Anywhere?" ujar Teguh dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Teguh memaparkan, berdasarkan data KPU DIY pada akhir 2022, terdapat sebanyak 212.522 mahasiswa ber-KTP elektronik yang berasal dari luar daerah dan menetap di Yogyakarta untuk menempuh pendidikan. Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas pemilih yang membutuhkan solusi pelayanan yang lebih adaptif, mengingat mekanisme yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya ideal menampung skala mobilitas tersebut.
Sebagai contoh perbandingan, pada Pemilu 2019 tercatat ada 57.319 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di DIY, di mana 45.650 di antaranya menggunakan hak pilih, yang dalam praktiknya sempat memicu persoalan distribusi surat suara di sejumlah TPS. Sementara itu, menjelang Pemilu 2024, KPU DIY mencatat 20 perguruan tinggi telah mengajukan 46 TPS lokasi khusus dengan 10.876 pemilih tetap—sebuah angka yang masih jauh dari jumlah keseluruhan mahasiswa rantau yang ada.
Oleh karena itu, gagasan “memilih dari mana saja” atau Vote Anywhere patut dipertimbangkan untuk masuk ke dalam ruang diskursus RUU Pemilu 2026, tanpa harus memutus hubungan suara pemilih dengan dapil asal maupun mengorbankan integritas pemilu.
"Istilah Vote Anywhere dalam tulisan ini tidak berarti seseorang bebas mencoblos melalui telepon genggam dari rumah, kos, kafe, atau tempat mana pun. Yang dimaksud adalah kemungkinan pemilih menggunakan haknya dari lokasi resmi di luar daerah asal, sementara sistem tetap mampu mengenali daerah pemilihan serta jenis suara yang menjadi hak pemilih tersebut," jelas Teguh.
Terkait dengan wacana digitalisasi kepemiluan, Teguh menilai langkah tersebut tidak harus langsung diwujudkan dalam bentuk pencoblosan mandiri via ponsel pintar secara terbuka yang dinilai terlalu jauh risikonya. Transformasi digital dapat dimulai dari integrasi administrasi pemilih pindah, verifikasi identitas, hingga kajian e-voting yang dilakukan dalam lingkungan terkendali.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang membuka peluang metode e-voting dengan syarat kumulatif tertentu. Terlebih, KPU RI sempat mewacanakan kemungkinan e-voting bagi pemilih di luar negeri menuju Pemilu 2029.
Mengingat Yogyakarta memiliki konsentrasi mahasiswa yang tinggi, pengalaman logistik pemilu yang memadai, serta ekosistem perguruan tinggi yang mumpuni, Teguh mengusulkan agar DIY dijadikan ruang uji kebijakan terbatas atau regulatory sandbox kepemiluan.
"Oleh karena itu, RUU Pemilu 2026 dapat membuka kemungkinan ruang uji kebijakan yang terbatas dan terkontrol—semacam regulatory sandbox kepemiluan—yang dapat dikembangkan sebagai 'Pilot Digital Voting Mahasiswa Rantau DIY menuju Pemilu 2029,'" pungkasnya.(nur/chm)