news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo (tengah) menyampaikan kesimpulan penanganan perkara dugaan pungli yang dialami Bolosego di Alkid, Jumat (2/10/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polresta Yogykarta Sebut Dugaan Pungli Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Tipiring dan Pemerasan

Penanganan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pengusaha kuliner Bolosego saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta memasuki babak akhir.
Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:01 WIB
Reporter:
Editor :

Dari hasil penyelidikan, kepolisian memperoleh fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak keraton dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya.

Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp6 Juta yang disepakati para pihak.

Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Keraton bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego.

Sedangkan, uang Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid dan kas pengelola parkir.

 

Lantas Bagaimana dengan status Aipda S ?

Untuk diketahui, Aipda S merupakan personel Polsek Keraton. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai terduga pelanggar berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polresta Yogyakarta menindaklanjuti dugaan perkara yang menimpa pihak Bolosego.

Sedangkan, dua anggota polisi lainnya berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.

Sejak saat itu, Aipda S menjalani pengamanan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani hukuman serta pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang kemudian prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin. 

Meski Polresta Yogyakarta telah menyimpulkan tidak ada unsur tipiring dan pemerasan dalam kasus ini, namun tidak ada pencabutan sanksi terhadap Aipda S.

"Untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi," kata Iptu Dani Hasan, Kasi Humas Polresta Yogyakarta.

Dani menuturkan bahwa Aipda S disebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (scp/buz)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral