news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu dalam kasus dugaan pemalsuan uang saat rilis kasus, Selasa (6/10/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Top Up DANA Modal Uang Palsu di Sleman, Pria Asal Gunungkidul Dibekuk Polisi

Seorang pria asal Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta dibekuk polisi setelah diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan top up saldo DANA senilai Rp500.000.
Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:06 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Seorang pria asal Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta dibekuk polisi setelah diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan top up saldo DANA senilai Rp500.000.

Tindak pidana pemalsuan uang terjadi di sebuah konter cellular tepatnya Jalan Turi, Trimulyo, Kabupaten Sleman pada 12 Agustus 2026 lalu.

Pria berinisial ER alias Kodok (32) diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan layanan top up saldo menggunakan uang tunai. Namun uang yang diserahkan kepada penyedia layanan ternyata palsu.

"Modusnya, pelaku top up DANA sejumlah Rp500.000 dan membayarnya dengan uang yang diduga palsu sebesar nominal tersebut. Uang palsu kertas itu berupa pecahan Rp100.000 sebanyak lima lembar," tutur Kompol Eka Andy Nursanto, Kapolsek Sleman saat rilis kasus, Selasa (6/10/2026).

Mantan Kapolsek Gedongtengen menuturkan, kasus dugaan pemalsuan uang terungkap ketika korban inisial BW (46) melakukan setor tunai di salah satu bank swasta pada 13 Agustus 2026 atau sehari setelah kejadian.

"Berdasarkan keterangan dari Bank Indonesia setelah dicek kembali ternyata uang pecahan Rp100.000 sebanyak lima lembar itu palsu," kata Eka.

Karena merasa ditipu, korban selaku pemilik konter melaporkan tindak pidana pemalsuan uang tersebut ke Polsek Sleman.

Berbekal laporan polisi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku tengah menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bantul dengan kasus serupa. 

"Pelaku yang kini berstatus tersangka telah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya," ucap Eka.

Menurut keterangan tersangka, yang bersangkutan memperoleh uang kertas palsu pecahan Rp100.000 dari seseorang yang kini dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Tersangka juga mengaku telah beraksi di tiga titik yakni Gunungkidul, Bantul dan Sleman dengan masing-masing satu tempat kejadian perkara (TKP). Dari ketiga titik tersebut, total keseluruhan transaksi sebesar Rp4.500.000.

"Di Gunungkidul itu Rp1.500.000, Sleman Rp500.000 dan sisanya di Bantul," ungkap Eka.

Adapun, tersangka dalam tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Sleman dijerat Pasal 375 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000, selembar struk top up DANA, sebuah jamper warna abu-abu dan sebuah celana panjang jins warna hitam. (Scp)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral