news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kelompok Jaga Warga tidak dikerahkan saat terjadi bentrokan dalam aksi penyampaian aspirasi di kawasan Malioboro beberapa terakhir ini..
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Jaga Warga Tak Dikerahkan Saat Bentrok Malioboro, Sultan Minta Provokator Aksi Anarkis Diproses Hukum

Sultan HB X menerangkan Jaga Warga merupakan wujud pengamanan masyarakat di tingkat kelurahan/kalurahan. Pengurusnya dipilih lurah dan disahkan oleh gubernur.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:19 WIB
Reporter:
Editor :

 

Dalam kesempatan ini, Sri Sultan juga menyatakan secara tegas tidak mengetahui keberadaan maupun identitas kelompok massa (ormas) yang disebut telah melakukan anarkis dan provokasi dalam setiap penyampaian aspirasi di wilayahnya.

 

"Ormas siapa? Aku ora ngerti (red: saya tidak tahu). Saya enggak di Malioboro (saat bentrokan terjadi). Tapi, saya kira itu melanggar ketentuan, kalau tidak kleru kan juga ada yang ditangkap, yasudah diproses saja," desak Sultan.

 

Terpisah, Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perusakan bukanlah cerminan karakter masyarakat Yogyakarta yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kesantunan, kerukunan, toleransi dan semangat gotong- royong.


"Jangan sampai ruang demokrasi untuk menyampaikan pendapat, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan. Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi tindakan anarkis, perusakan dan kekerasan tentu tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya Yogya. Hal seperti ini bukanlah nilai yang kita junjung di Yogyakarta," tegasnya.

Akibat kericuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum dan sarana pendukung aktivitas masyarakat mengalami kerusakan. Peristiwa tersebut juga berdampak terhadap aktivitas masyarakat, arus lalu lintas serta pelayanan publik di sekitar lokasi kejadian.

Dalam penanganan peristiwa tersebut, Kapolda juga menekankan bahwa petugas yang berjaga di DPRD DIY pada saat terjadi kericuhan menerima penyerahan sejumlah orang dari warga setempat untuk selanjutnya diberikan perlindungan di dalam gedung, termasuk memberikan pengobatan yang terluka. 

 

Hal ini sesuai komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada peserta aksi, tetapi kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam situasi terjebak di tengah kericuhan. Mereka mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai kondisi masing-masing sebelum diserahkan kepada keluarga pada Kamis (29/10/2026) di Polda DIY.

 

Kapolda memastikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengutamakan keselamatan jiwa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun keterlibatan seseorang dalam kegiatan tersebut.


"Kami juga memohon maaf kepada masyarakat dan seluruh elemen yang terdampak dalam pelayanan penyampaian aspirasi pada hari itu. Dalam situasi yang berkembang, personel PHH (penindakan huru-hara) terpaksa harus melakukan tindakan pengendalian massa, termasuk penggunaan water cannon dan gas air mata untuk menghentikan tindakan anarkis agar aksi tidak semakin meluas dan membahayakan keselamatan warga lainnya. Kami memahami bahwa situasi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat," ungkapnya.

Saat ini, Polda DIY memfokuskan langkah pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan upaya provokasi dan perusakan dalam peristiwa tersebut. Proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mohon dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dalam proses penegakan hukum ini. Mari kita percayakan penanganannya kepada Polri dan jangan melakukan tindakan yang justru memperkeruh situasi. Yogyakarta adalah rumah kita bersama. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi keamanan, persatuan dan keselamatan masyarakat harus tetap kita jaga," pungkas Kapolda. (Scp/Dan)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral