news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka HSU digiring ke dalam mobil tahanan Kejati DIY usai terlibat kasus dugaan korupsi kelonggaran tarik yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,7 miliar, Kamis (5/11/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Skandal Korupsi Bank Pelat Merah di Sleman, Pimpinan Cabang Diduga Gelapkan Rp6,7 Miliar Untuk Judol

Skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terungkap.
Jumat, 6 November 2026 - 21:49 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Skandal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terungkap.

Pimpinan cabang tersebut diduga menyelewengkan uang hingga Rp6,7 miliar. Ironisnya, uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan mantan pimpinan cabang inisial HSU sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026). Kini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari 5 November-26 November 2026 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo mengatakan, penetapan tersangka HSU dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Dari dua alat bukti itu, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati DIY meningkatkan status seorang saksi inisial HSU menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tanggal 5 November 2026 dalam kasus korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik sejak 2021-Mei 2026," tutur Langgeng, Jumat (6/11/2026).

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati DIY telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi. Mereka adalah pihak karyawan bank dan nasabah. Penyidik juga telah memeriksa terhadap seorang saksi ahli pidana. Serta, menggeledah sekaligus menyita kurang lebih 130 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Langgeng menerangkan, korupsi ini bermula ketika HSU selaku Account Officer Junior yang selanjutnya menjadi pimpinan cabang pembantu kelas 3 mempunyai tugas melakukan pengelolaan kredit menengah dan korporasi, dana dan jasa di kantor cabang Sleman.

Namun dalam perjalanannya, HSU melawan hukum telah mengambil dana atau uang milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu.

Akibatnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp6.740.100.000. Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan peraturan OJK No POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum. Peraturan OJK No POJK No.22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Serta, peraturan intern lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka HSU dilakukan secara sendiri.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online," ungkap Langgeng.

Atas perbuatannya, tersangka HSU disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Scp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral