Polisi saat gelar kasus pedofilia di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Penangkapan Para Pelaku Pedofilia Online Dilakukan Polda DIY di 8 Kota dari 6 Provinsi

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:03 WIB

Dijelaskan Roberto, kasus bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Argosari, Sedayu, Bantul menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. Saat itu ada 3 orang anak yang dihubungi oleh orang tak dikenal melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

"Anak dalam keadaan yang kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat alat kelamin dari pelaku melalui fasilitas video call," terangnya.

Dari kejadian itu, lanjut Roberto, pihaknya kemudian melakukan profiling dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka tergabung dalam beberapa grup aplikasi WhatsApp yang sebelumnya bergabung di aplikasi Facebook.

"Jadi dari sana sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak," ujar Roberto.

Setelah mendapatkan nomor target sasaran, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai kakak kelas. Tersangka lalu melakukan grooming agar korban anak menjadi nyaman saat berkomunikasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti telepon seluler dan sprei serta sarung bantal. Dalam ponsel pelaku, polisi menemukan 10 grup percakapan WhatsApp yang rata-rata memiliki 250 anggota. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral