Polda DIY saat gelar konfrensi pers pengungkapan kasus pedofilia online, Rabu (13/7/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Ngeri! dari Para Pelaku Pedofilia Online, Polda DIY Temukan 2372 Konten Pornografi Anak dan Dewasa

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:10 WIB

Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(Apo/Buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral