Sopir Taksi Geruduk Kantor Dishub DI Yogykarta.
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Tolak Angkutan Sewa Khusus Plat Non-AB, Para Pengemudi Taksi Geruduk Kantor Dinas Perhubungan DI Yogyakarta

Selasa, 16 Agustus 2022 - 02:44 WIB

Sleman, DI Yogyakarta - Para pengemudi taksi plat kuning maupun online, mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY di kawasan Babarsari, Sleman, Senin (15/8/2022). Mereka menyampaikan aspirasi menolak keberadaan angkutan sewa khusus (ASK) yang justru disediakan oleh aplikator taksi online.

Dalam aksinya, para pengemudi taksi membawa sejumlah poster tuntutan. Perwakilan pengemudi juga melakukan orasi di depan kantor Dishub DI Yogyakarta. Bambang, salah seorang pengemudi taksi plat kuning mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan ASK non-Plat AB yang semakin merajalela.

"Untuk transportasi yang sekarang sudah berjalan tidak karu-karuan supaya ditindaklanjuti. Kita kan sudah plat kuning dengan jalur yang sesuai aturan," katanya ditemui di lokasi.
 
Ketua Perkumpulan Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Perpetayo) Amin Abdulloh menjelaskan saat ini sudah ada sekitar 50 armada baru yang berasal dari luar kota. Mereka didatangkan oleh aplikator untuk menjadi ASK di DIY.
 
Padahal menurutnya, aplikator seharusnya tidak diperbolehkan menyediakan armada untuk ASK. Akan tetapi ASK hanya diperuntukkan bagi pribadi maupun badan usaha.
 
"Kami sudah selidiki ada plat L dan plat B yang mengadakan pihak aplikasi itu, sekitar satu bulan ini," ujarnya.
 
Selain itu, lanjut Amin, mobil yang akan menjadi ASK haruslah berplat nomor AB atau Yogyakarta. Sehingga diharapkan masyarakat Yogya sendiri yang menikmati hasilnya. Keberadaan mobil berplat nomor non-AB disebutnya dapat mengancam penghasilan para driver lokal. Apalagi jika ditambah dengan aplikator yang menyediakan ASK tersebut.
 
"Sangat terancam sekali, karena otomatis orderan mesti diskriminasi, pasti yang hidup dari pihak aplikator itu, dan yang seperti temen-teman yang lain untuk terakhir atau sisa," terangnya.
 
Meski begitu, Amin menilai Dishub DIY seolah tinggal diam menyikapi fenomena tersebut. Padahal hal itu sudah terjadi sejak empat pekan yang lalu.
 
"Kami melihat Dishub kok diem, Dishub itu kan dibayar oleh pajak-pajak kita kan, lha kerjanya apa? Kan salah satu kerja Dishub kan mengawasi, melindungi, membuat kuota, atau membatasi jumlah kendaraan tapi diem makanya kita geruduk ke sini untuk minta tanggung jawabnya," tegas Amin.
 
Amin sendiri memberi batas waktu selama lima hari sejak hari ini agar Dishub DIY bisa menertibkan aplikator yang diduga menyediakan armada ASK untuk ditindak. Sementara Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengaku akan menindaklanjuti aduan dari para pengemudi taksi terkait hal tersebut.
 
"Besok kita cek di pull-nya di sana seperti apa, karena itu salah juga karena tidak berizin pastinya," pungkasnya. (apo/ade)
 

 

 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral