Sumber :
- Tim tvOne - Lucas Didit
Kedapatan Selingkuh, Oknum Dokter ASN Diberhentikan Pemkab Gunungkidul
Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:29 WIB
Dari pemeriksaan tersebut, N terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah no.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, dimana disebut pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.
"Jadi sudah ada pengakuan dan bukti sehingga tim memutuskan bersalah terhadap N dan menjatuhkan sanksi pemberhentian,” ujarnya. (Ldhp/Buz)