Aksi teatrikal saat penanganan korban bencana, Rabu (02/11/2022) - Dok Humas DIY.
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Siaga Bencana, Pemprov DIY Tetapkan 55 Sekolah Menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana

Rabu, 2 November 2022 - 17:35 WIB

Yogyakarta, DIY – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan 55 sekolah/madrasah se-DIY menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) rintisan 2020-2022. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyiapkan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana yang dimulai dari tingkat sekolah.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan, Tim Siaga Bencana ditingkat sekolah merupakan instrumen yang harus ada dalam penerapan SPAB untuk mewujudkan sekolah yang tangguh dan aman bencana.

“Tim Siaga Bencana sekolah adalah perwakilan warga sekolah yang telah mendapatkan pelatihan terkait pengurangan risiko bencana. Tim ini bertugas menyebarluaskan praktik budaya sadar bencana di sekolah melalui kesiapsiagaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana,” tutur Sri Paduka Paku Alam X, Rabu (02/11/2022).

Dikatakan Sri Paduka, hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk DIY merupakan daerah rawan bencana. Potensi ancaman bencana di DIY baik bencana alam, bencana sosial, maupun non alam ini yang menjadi alasan Pemda DIY perlu menyiapkan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana, yang dimulai dari sekolah atau madrasah.

“Selamat bertugas kepada Tim Siaga Bencana yang hari ini dikukuhkan. Jalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” ucap Sri Paduka.

Sementara itu saat membacakan sambutan Kepala BNPB RI, Deputi Bidang Pencegahan BNPB RI Prasinta Dewi mengatakan, peresmian 55 sekolah se-DIY menjadi SPAB oleh Pemda DIY menjadi bagian penting dan menunjukkan dedikasi keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya mitigasi bencana di Yogyakarta. Khususnya jika merujuk pada data Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRB) tahun 2020, tidak ada kabupaten/kota yang berisiko ancaman bencana rendah di DIY.

“Kabupaten/kota di provinsi DIY menjadi dominan memiliki ancaman bencana dengan resiko tinggi dan sedang. Terutama ancaman gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim atau abrasi, kebakaran hutan dan lahan cuaca ekstrem, dan tsunami,” jelas Prasinta Dewi.

Prasinta Dewi pun mengajak agar agenda tersebut menjadi momentum untuk memulai aksi tindakan dan kerja sama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mengurangi risiko bencana.

“Kami berharap inisiasi mandiri dan komitmen dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogjakarta dan seluruh pihak yang mendukung dapat menjadi contoh baik yang dapat diadopsi dan direplikasi oleh pemerintah daerah lain dan berbagai pihak agar semakin banyak yang terlibat aktif semakin signifikan pula upaya mitigasi bencana yang dilakukan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bencana,” harap Prasinta Dewi.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana dalam laporan penyelenggaraannya menyampaikan, berdasarkan IRB Indonesia tahun 2021, DIY memiliki indeks risiko 126,34 atau dikategorikan sebagai sedang.

Senada dengan berbagai ancaman bencana yang terdapat di DIY sebagaimana disebutkan Deputi Bidang Pencegahan BNPB RI Prasinta Dewi, Biwara mengatakan perlu adanya upaya pengurangan risiko bencana secara komprehensif.

“Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat sampai ke tingkat paling bawah agar dapat memahami mengenali menyadari jenis ancaman bencana di sekitarnya serta mampu untuk melakukan upaya pencegahan dan meminimalkan risiko ancaman sekecil mungkin,” kata Biwara.

Dikatakan Biwara, oleh karenanya pemahaman dan budaya sadar bencana perlu diperkenalkan kepada anak-anak sejak usia dini sebagai bekal kehidupan mereka di masa yang akan datang.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menetapkan program SPAB sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan.

Penyelenggaraan program SPAB juga merupakan implementasi dari Peraturan Kepala BNPB nomor 4 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana yang kemudian ditindaklanjuti oleh Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Selain itu, sebagai bentuk perwujudan amanat dari Perda DIY No. 8 tahun 2010 yang kemudian direvisi menjadi Perda DIY nomor 13 tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 21 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam kegiatan pembelajaran.

Lebih lanjut, Biwara mengungkapkan, sebanyak 2.906 sekolah atau madrasah di DIY tercatat berada di kawasan rawan bencana. Guna membangun ketahanan dalam menghadapi bencana oleh warga sekolah maka diperlukan adanya pembekalan keterampilan seperti mengenal ancaman bencana; pertolongan pertama pada gawat darurat (PPGD); menyusun rencana kontigensi; dan mengintegrasikan materi pengurangan resiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan atau materi pembelajaran.

Diperlukan juga dilakukan gladi lapang atau simulasi bencana guna memahami secara evakuasi yang baik dan benar manakala terjadi suatu bencana yang menjadi materi dalam pembentukan satuan pendidikan aman bencana ini. (Nur/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral