Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus hak cipta, Selasa (24/1/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Tetapkan Tersangka dalam Kasus Hak Cipta, Polda DIY Digugat Praperadilan

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:45 WIB

Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus menjalani gugatan praperadilan usai menetapkan tersangka dalam kasus hak cipta. Gugatan diajukan oleh SW selaku pemilik Palms Karaoke ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon pada Selasa, 24 Januari 2023. Dalam sidang yang dipimpin hakim Adhi Satrija Nugroho tersebut, Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas bukti kepada hakim.

Bukti itu merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi. Sementara pemohon menyerahkan 25 berkas yang dijadikan bukti.

Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya menjelaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini.

"Bahwa kita melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, kita maksimalkan semua. Kita proses sesuai dengan hukum acara, kita lengkapi semua," kata Heru usai persidangan di PN Sleman, Selasa (24/1/2023).

Kasus ini bermula dari laporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) atas kasus dugaan tindak pidana menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin yang dilakukan Palms Karaoke. Hal tersebut dinilai merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Laporan dilakukan pada 19 November 2019 dengan laporan polisi bernomor LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT. Namun dalam prosesnya, kasus ini pernah dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

PT Asirindo kemudian mengajukan praperadilan ke PN Sleman dan hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan Polda DIY dinyatakan batal atau tidak sah. Hakim juga memerintahkan Polda DIY untuk membuka kembali kasus tersebut dan melanjutkan penyidikan.

Berdasarkan putusan hakim tersebut, Polda DIY akhirnya melanjutkan proses penyidikan hingga akhirnya ada penetapan tersangka dari Palms Karaoke. Pihak Palms Karaoke kemudian mengajukan praperadilan karena merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

Heru Nurcahya menyebut upaya hukum yang dilakukan tersangka sah-sah saja karena merupakan haknya.

"Ya mungkin tersangka merasa kasus pernah SP3 kok dibuka lagi. Jadi terus praperadilan," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum SW, Christina Wulandari tidak memberikan banyak komentar saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini.

"Besok ya. Saya akan memberikan pernyataannya besok (hari ini)" ucapnya singkat. 

Sidang ini sendiri akan dilanjutkan hari ini, Rabu (25/1/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral