Dua Tersangka Penusukan Pemotor di Sleman.
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Tidak Terima 'Digeber' Dua Pria Ini Lakukan Penganiayaan dan Penusukan Seorang Pemotor di Sleman Hingga Tewas

Kamis, 9 Februari 2023 - 01:23 WIB

 
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (apo/ade).
Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral