- antara
Pelajari Penawaran Investasi Daring Sebelum Berinvestasi
Sebanyak 151 fintech P2P lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara, empat entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021, antara lain PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id atau aduankonten.id.(ant/chm)