Ilustrasi pedagang pasar jual sembako..
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Asosiasi pedagang pasar minta pemerintah hati-hati berlakukan PPN sembako

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:04 WIB

Padahal, selama ini, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
Viral