Mal Ciputra, Jakarta.
Sumber :
  • antara

Sejumlah Kantor di Jakarta Terapkan PPKM Mikro

Rabu, 23 Juni 2021 - 18:27 WIB

Jakarta, (tvOnenews), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga mencakup aturan pembatasan jumlah pekerja di perkantoran. Sejumlah kantor di DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Mikro, dengan tidak mempekerjakan di kantor sebagian besar pekerjanya.

Berdasarkan hasil pantauan di areal perkantoran di Cawang, Jakarta Timur, tidak terlihat aktivitas perkantoran yang padat, baik di kantor pemerintah maupun swasta. Tidak terlihat adanya banyak kegiatan dan di areal parkir perusahaan pun tampak sepi. Selain pembatasan kegiatan di areal perkantoran, perusahaan juga menerapkan pembatasan jam dan  hari kerja, untuk menekan penyebaran COVID-19.

Di masa PPKM yang berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli mendatang, kegiatan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor di zona merah hanya boleh 25%. Sementara sisanya sebesar 75% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Sementara untuk zona lainnya sama rata, yakni WFH dan WFO masing-masing 50%. Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan agar diterapkan protokol kesehatan ketat, termasuk dengan pengaturan waktu kerja yang bergiliran. (dwi suci/billy/gloria)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral