Penyerahan sertifikat STD-B oleh Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti, kepada Perwakilan Kelompok Tani.
Sumber :
  • Didi Syachwani

Petani Sawit Swadaya akan Diwajibkan Memiliki STD-B Sebagai Syarat Penjualan Buah Sawit

Kamis, 9 Desember 2021 - 10:02 WIB

Kehadiran poktan ini juga didampingi oleh Yayasan Javlec Indonesia, yang selama ini telah menberikan pembinaan kepada para petani mandiri.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan cara atau prosedur untuk bisa mendapatkan STD-B yang dikategorikan kedalam non-perizinan bagi pekebun dengan luasan di bawah 25 hektare.

Dalam proses pengajuannya, dibutuhkan beberapa persyaratan seperti copy bukti legalitas penguasaan lahan berupa surat tanah, identitas pemilik lahan, serta titik koordinat bidang yang akan diajukan.

Selain itu petani yang mengajukan juga harus mengisi formulir berkaitan dengan data kebun yang sedang dikelola dari Dinas Pertanian untuk kemudian dilakukan tahapan verifikasi sesuai dengan usulan yang diajukan sebelum STDB bisa diterbitkan. (Didi Syachwani/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral