Pajak Hiburan Jakarta Ditetapkan 40 Persen, Inul: Sak Karepmu.
Sumber :
  • istimewa

Pajak Hiburan Jakarta Ditetapkan 40 Persen, Inul: Sak Karepmu

Kamis, 18 Januari 2024 - 08:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen menuai polemik. Bahkan, menuai kritikan dari Pedangdut Inul Daratista yang memiliki tempat hiburan seperti Karaoke. 

Dari pantauan tvOnenews, Inul mengunggah suatu kabar dari media masa soal pajak hiburan Jakarta ditetapkan 40 persen, di media sosial instagram milik pribadinya. 

Kemudian, ia pun menuliskan keterangan dari unggahan tersebut, "Sak Karepmu wis!!! paling juga tak tutup pelan-pelan, buyar!!
repot amat, enak wis nggak mikirin pegawai, nggak perlu bayar juga kan.?!," tulis Inul dengan emoji ketawa. 

"karaoke keluarga alon alon juga dah pada ilang ntar lagiā€¦ enak wis nggak usah bayar sekalian, ruwet amat," tulisnya kembali. 

Sontak hal itu menuai komentar dari netizen, "Seharusnya mbak Inul berani katakan penyesalan mendukung jokowi supaya orang lain tersadarkan bukan malah melanjutkan ke Gibran makin hancur nanti," pungkas netizen. 

"Makanya Indonesia butuh perubahan bersama Presiden 2024, Bapak Anies Rasyid Baswedan," tulis netizen lagi. 

Sebelumnya diberitakan, Pedangdut Inul Daratista, mengungkapkan perasaannya yang penuh emosi terkait kenaikan tarif pajak hiburan dalam sebuah episode Podcast EdShareOn, Eddy Sharing and Discussion. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral