Ilustrasi - bongkar muat barang di pelabuhan..
Sumber :
  • ANTARA

Subsidi Angkutan Barang Perintis 2024 Diproyeksikan Meningkat 46 Persen

Selasa, 13 Februari 2024 - 20:05 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Subsidi Angkutan Barang Perintis yang dijalankan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun ini ada kenaikan sebesar 46% menjadi 22 Milyar dari yang sebelumnya 15 Milyar pada tahun 2023. 

Demikian disampaikan Direktur Angkutan Jalan, Suharto melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (13/2/2024). Hal ini, kata dia, menunjukan komitmen pemerintah untuk terus hadir dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat di wilayah Terdepan, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP).

"Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan. Sehingga tersedia pula harga bahan pokok dan penting dengan satu harga," kata dia. 

Berdasarkan hasil evaluasi, adanya subsidi angkutan barang perintis mampu mengurangi biaya logistik maka dari itu hal ini dapat mengurangi terjadinya disparitas harga bahan pokok/kebutuhan primer atau komoditas barang tertentu dalam menunjang perekonomian masyarakat setempat.

Ia menuturkan adanya layanan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). 

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia.

"Program ini juga menjadi Penghubung Tol Laut dan Jembatan Udara karena layanan ini merupakan kerja sama multimoda yang berkaitan dengan program Tol Laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan program Jembatan Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," jelas Suharto.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:20
02:53
02:49
02:12
02:08
01:01
Viral