Teten Masduki.
Sumber :
  • Antara

Teten Wanti-wanti Tiktok Tak Lakukan Transaksi Maupun Jualan Lagi seperti eCommerce

Senin, 19 Februari 2024 - 20:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan platform Tiktok lewat Tiktok Shop milik mereka masih melanggar aturan. Adapun aturan yang dilanggar tidak dilakukannya pemisahan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi. 

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya. 

Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, justru yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," tambah Teten.

Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Namun, menurut Teten, aturan tersebut perlu disempurnakan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:44
02:52
04:19
02:01
06:13
08:31
Viral